
TEGAS.CO, BAUBAU – Di tengah riuh unjuk rasa dan silang pendapat, satu pertanyaan mendasar muncul: apakah sebuah jabatan publik benar-benar berakhir pada pelantikan?
Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah di Kota Baubau kembali memantik perhatian publik. Bukan semata karena dinamika pergantian pejabat, melainkan karena adanya fakta bahwa pejabat yang telah resmi dilantik pada 14 Januari 2026 justru kemudian menjadi bagian dari proses yang kembali dipersoalkan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelantikan pejabat merupakan tahap final dari rangkaian panjang seleksi berbasis merit. Ketika seseorang telah dilantik secara sah, maka secara prinsip ia telah memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan jabatan tersebut. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus berdasarkan sistem merit—yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa intervensi kepentingan non-objektif
Persoalan menjadi kompleks ketika muncul kebijakan yang mengarah pada “kocok ulang” atau peninjauan kembali proses yang telah selesai. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah: apakah terdapat cacat hukum dalam proses sebelumnya, ataukah ini merupakan bentuk diskresi yang berpotensi melampaui batas kewenangan?
Dalam kerangka hukum administrasi, diskresi memang diakui sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, penggunaan diskresi tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum, tidak menyalahgunakan wewenang, serta harus memenuhi syarat objektif, rasional, dan untuk kepentingan umum. Tanpa itu, kebijakan berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, setiap tindakan pemerintahan wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, serta pelayanan yang baik. Dalam konteks ini, pembatalan atau pengulangan proses terhadap jabatan yang telah melalui tahap final menimbulkan pertanyaan serius terhadap asas kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.
Di sisi lain, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh hukum, prinsip akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan.
Di sinilah peran legislatif menjadi krusial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dalam polemik seperti ini, DPRD tidak cukup hanya menjadi pengamat, melainkan harus aktif memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan prinsip meritokrasi. Fungsi checks and balances menjadi penyangga penting agar tidak terjadi dominasi sepihak dalam pengambilan keputusan strategis.
Namun perlu disadari, setiap jabatan publik tidak pernah steril dari konsekuensi. Pelantikan bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari tanggung jawab yang lebih kompleks. Jabatan Sekda, sebagai simpul birokrasi, tidak hanya memikul beban administratif, tetapi juga tarik-menarik kepentingan politik, ekspektasi publik, serta dinamika internal pemerintahan.
Dengan demikian, persoalan yang muncul pasca-pelantikan tidak selalu dapat disederhanakan sebagai persoalan individu, melainkan sering kali merupakan refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya selaras. Penyelesaiannya pun tidak cukup hanya berhenti pada pergantian atau peninjauan jabatan, melainkan menuntut pembenahan tata kelola yang lebih mendasar.
Gelombang unjuk rasa yang muncul belakangan ini dapat dibaca sebagai respons atas kegelisahan publik terhadap potensi ketidakpastian hukum. Ketika proses yang telah selesai dapat dibatalkan tanpa penjelasan yang terang, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu jabatan, melainkan kepercayaan terhadap sistem itu sendiri.
Ketika keputusan administratif kehilangan konsistensi, maka yang terancam bukan hanya stabilitas birokrasi, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar tentang siapa yang akan menduduki kursi Sekda. Ini adalah tentang bagaimana hukum dan kekuasaan diuji: apakah berjalan seiring dalam koridor yang sama, atau justru saling menegasikan.
Baubau hari ini sedang menyaksikan sebuah pelajaran penting—bahwa integritas birokrasi tidak hanya dibangun dari prosedur, tetapi juga dari konsistensi dalam menghormati hasilnya. Dan pertanyaannya kini bukan lagi siapa yang salah, melainkan: apakah sistem ini masih cukup kuat untuk menjaga dirinya sendiri dari kepentingan yang melampaui hukum?
Penulis: JSR
Editor: Yusrif