Polda Sultra Tegaskan Penahanan Tiga Pendemo Smelter PT SCM Sesuai SOP

Polda Sultra Tegaskan Penahanan Tiga Pendemo Smelter PT SCM Sesuai SOP
PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H., M.H., yang didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media di Markas Komando (Mako) Polda Sultra pada Kamis (21/5/2026). FOTO: DOK

KENDARI, TEGAS.CO – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membantah keras tudingan miring dari salah satu aktivis di media sosial dan media lokal terkait adanya kriminalisasi dalam penanganan kasus unjuk rasa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Polisi menegaskan, penahanan terhadap tiga warga berinisial HR (46), HB (42), dan DD (20) murni merupakan proses penegakan hukum yang didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.IK., M.Si., melalui PS. Kasubdit 1 Kompol. Dedy Hartoyo, S.H., M.H., yang didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, S.H., M.H., saat diwawancarai awak media di Markas Komando (Mako) Polda Sultra pada Kamis (21/5/2026).

Kompol Dedy Hartoyo menjelaskan, ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, serta pengrusakan saat menggelar aksi unjuk rasa di area smelter PT SCM beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, massa sebenarnya menuntut agar pihak perusahaan segera melakukan percepatan pembangunan smelter.

Menurut Dedy, tuduhan kriminalisasi yang berkembang di luar sama sekali tidak berdasar.

Seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan telah memenuhi unsur syarat formil dan materil, serta syarat objektif maupun subjektif.

Kronologi kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 23 Desember 2025.

Menindaklanjuti aduan tersebut, polisi langsung mengadakan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Namun, selama proses klarifikasi awal, pihak teradu dinilai sama sekali tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan petugas.

Karena tidak ada iktikad baik, pihak pelapor kemudian resmi membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 25 Januari 2026.

Laporan tersebut menduga adanya tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama dan/atau pengrusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah laporan resmi diterima, tim penyidik bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Ketiga tersangka resmi ditahan di rutan Polda Sultra sejak Selasa, 19 Mei 2026 kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti visual berupa rekaman video yang merekam langsung aksi anarkis para pelaku di TKP, para tersangka kini terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara.

Polisi juga telah menyita video tersebut sebagai barang bukti utama untuk proses persidangan.

Polisi: Murni Hukum, Bukan Kriminalisasi!

Di tempat yang sama, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, S.H., M.H., menambahkan, ketidakkooperatifan para tersangka sangat mempersulit proses hukum di awal.

Pihak penyidik bahkan harus menjemput bola dengan mendatangi langsung Polsek Routa di Kabupaten Konawe demi mendapatkan keterangan dari para terlapor.

Sikap acuh para tersangka baru melunak dan mereka baru bersedia hadir setelah polisi menggelar perkara penetapan status tersangka dan melayangkan surat panggilan resmi sebagai tersangka.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, narasi yang dibangun oleh segelintir pihak yang mengaitkan kasus ini dengan isu kriminalisasi tanah masyarakat adat dinilai sangat janggal dan memicu tanda tanya besar.

Pasalnya, rekam jejak aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok warga di Kecamatan Routa selama ini murni menyuarakan desakan percepatan pembangunan smelter PT SCM, dan sama sekali tidak pernah membahas mengenai sengketa atau persoalan tanah adat.

Polda Sultra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media agar tetap objektif serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi keliru yang sengaja digulirkan untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar