OLEH: MAS’UD
Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin pagi, 25 Mei 2026, menjadi saksi sebuah pencapaian sekaligus alarm peringatan bagi tata kelola keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2025.
Hasilnya, Pemprov Sultra kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya.
Sebuah torehan prestasi yang patut disyukuri, namun tidak boleh dirayakan dengan menutup mata dari sederet persoalan penting yang diungkap oleh sang auditor negara.
Opini WTP sejatinya adalah cerminan dari kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan.
Namun, WTP bukan berarti mutlak bebas dari kebocoran atau kelalaian administratif.
Di balik predikat mentereng tersebut, BPK RI membeberkan sejumlah temuan yang cukup mengusik rasa keadilan publik dan efisiensi anggaran.
Narasumber utama dalam acara tersebut, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, S.E., MPM., mengungkapkan, terdapat realisasi belanja sebesar Rp59 miliar yang melenceng dari mekanisme APBD.
Bahkan, Rp34,7 miliar di antaranya merupakan pengeluaran utang belanja tahun 2024 yang tidak tersedia anggarannya pada tahun 2025, sehingga memicu koreksi pada Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Tidak hanya itu, manajemen aset daerah (Barang Milik Daerah) dinilai belum memadai karena masih ditemukannya 3.580 unit aset yang bernilai Rp0 dan Rp1, serta hilangnya peralatan dan mesin senilai Rp30,4 miliar.
Akibat akumulasi utang belanja yang kurang cermat dikendalikan, Sultra kini mencatatkan defisit riil sebesar Rp279,4 miliar, sebuah angka yang berpotensi langsung mengurangi porsi anggaran untuk program-program yang menyentuh masyarakat.
Temuan BPK RI ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang mahaberat bagi Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., MM. selaku Gubernur Sulawesi Tenggara.
Terlebih, BPK mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Sultra (periode 2004-2025) baru menyentuh 76,20%, masih di bawah target nasional BPK sebesar 80%.
Masih ada 502 rekomendasi yang belum sesuai dan 84 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
Di sektor pendapatan, potensi kehilangan dan kekurangan penerimaan dari PBBKB serta Pajak Bahan Bakar akibat salah tarif dan keterlambatan sanksi bunga mencapai puluhan miliar rupiah.
Kendati temuan-temuan tersebut bernilai fantastis, respons yang dihadirkan oleh kepemimpinan daerah membawa angin sejuk yang menenangkan.
Gubernur Andi Sumangerukka di hadapan Ketua DPRD Sultra, Jajaran anggota DPRD Sultra serta Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dr. Dadek Nandemar, menunjukkan sikap ksatria.
Alih-alih defensif atau mencari kambing hitam atas warisan masalah tahun-tahun sebelumnya, Gubernur justru menyambut baik seluruh rekomendasi BPK sebagai cermin koreksi diri demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sikap adem dan komitmen tinggi ini dibuktikan dengan instruksi langsung Gubernur kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala BPKAD untuk segera menyusun rencana aksi (action plan) tanpa menunda-nunda.
Langkah responsif ini sangat penting, mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan batas waktu yang ketat, yakni selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan.
Kita harus melihat dinamika ini secara jernih. Opini WTP ke-13 adalah bukti bahwa sistem pelaporan secara makro sudah berjalan pada relnya.
Namun, defisit riil, sengkarut aset senilai miliaran rupiah, dan rendahnya kepatuhan tindak lanjut adalah “keretakan-keretakan kecil” pada fondasi yang jika dibiarkan dapat meruntuhkan kredibilitas daerah.
DPRD Provinsi Sultra kini memegang kendali pengawasan yang amat penting.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus diperkuat untuk memastikan bahwa Rp279,4 miliar defisit riil tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat Sultra dalam mendapatkan pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan yang layak.
WTP tidak boleh sekadar menjadi trofi tahunan yang dipajang, melainkan harus bertransformasi menjadi kesejahteraan nyata yang dirasakan oleh seluruh masyarakat dari Kendari hingga pelosok Bumi Anoa.
Kesediaan menerima kritik dengan kepala dingin adalah modal awal yang sangat baik untuk memulai pembenahan ini.
