Hasan Halau Eskavator Brimob Polda Sultra saat Tanaman Buat Menghidupi Keluarga Digusur
Sebarkan artikel ini
Post Views: 1542
Kakek Hasan saat menghalau laju eskavator yang dikawal oknum berseragam Polisi saat mempertahankan lahannya yang digusur pada Mei 2026 ini. FOTO: Screenshot video beredar yang diterima tegas.co
KONAWE SELATAN, TEGAS.CO – Putusan Inkrah belum memberikan jaminan hukum ketika berhadapan dengan aparat. Lihat saja, konflik agraria kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Seorang kakek bernama Hasan, Sp yang mengaku pemilik lahan kebun seluas 6000 meter persegi berjuang sendiri menghadang sejumlah aparat berseragam yang diduga dari Satuan Brimobda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan tindakan penggusuran menggunakan eskavator di lahan produktif yang telah lama ditempati dan dirawat di Desa Poosu Jaya, Kecamatan Konda, selama puluhan tahun.
Penggusuran tanaman sebagai sumber kehidupan keluarga Hasan sudah terjadi sejak pekan lalu (18 Mei 2026) hingga saat ini.
Kakek Hasan nilai, tindakan ini secara nyata mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan mulai menempati lahan dan bercocok tanam di kebunnya setelah mendapat hibah dari Zaami tahun 2009 pemilik pertama.
Sementara, Brimobda Sultra baru memanfaatkan lahan tersebut tahun 2000, setelah 20 tahun SK 137 Bupati Kendari.
Klaim sepihak aparat ini dalam keterangan video yang disampaikan oleh salah seorang berseragam polisi, mengantongi Surat Keputusan (SK) Nomor 137 yang diterbitkan oleh Bupati Kendari terdahulu, Andry Djufri tahun 1980.
” Ini sudah masuk di Komisi III DPRD, kita semua akan dipanggil,” ucap dalam video yang diterima redaksi.
Informasi yang dikumpulkan media ini, SK Nomor 137 tersebut pada dasarnya menunjuk lokasi terkait sebagai tempat resetlemen (pemukiman kembali) bagi purnawirawan anggota Polri dari Polda SulSelra (Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara).
Namun demikian, kakek Hasan dalam video yang diterima redaksi menegaskan, SK tersebut memuat dua klausul poin penting yang kerap diabaikan oleh aparat di lapangan yakni, Kewajiban Ganti Rugi.
Isinya, Bupati secara tegas menyatakan dalam SK tersebut, jika di atas lahan yang ditunjuk terdapat tanaman tumbuh milik masyarakat, maka pihak pemohon (Polri) wajib menyelesaikan ganti rugi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas apa pun.
Kemudian, batas waktu pemanfaatan berisi, SK tersebut memuat klausul tegas, jika dalam waktu tiga tahun berturut-turut lokasi tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka SK bupati tersebut batal atau dapat ditinjau kembali.
Kakek Hasan pemilik hak lahan dalam keterangan di video yang diterima redaksi menilai SK 137 sudah sama sekali tidak memiliki relevansi hukum untuk dijadikan dasar penguasaan lahan di Desa Poosu Jaya saat ini.
Karena, selain tenggat waktu tiga tahun yang sudah lewat hingga puluhan tahun, kewajiban ganti rugi tanaman pun tidak pernah dipenuhi sama sekali oleh pihak Brimob Polda Sultra.
Kakek Hasan saat menghalau laju eskavator yang dikawal oknum berseragam Polisi saat mempertahankan lahannya pada Mei 2026 ini. Screenshot video
Menang di Mahkamah Agung, Kalah oleh Alat Berat di Lahan Sendiri
Pantauan media ini, demi mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur mereka, kakek Hasan dan sejumlah warga sebenarnya telah menempuh jalur hukum secara resmi.
Kakek Hasan dan warga sudah lelah berjuang, namun perjuangan itu membuahkan hasil, di mana lembaga peradilan secara konsisten memenangkan warga, mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Warga selalu dinyatakan sebagai pihak yang menang oleh putusan pengadilan yang sah hingga kasasi di Mahkamah Agung. Namun, oknum-oknum Brimobda Sultra diduga sama sekali tidak menghormati hukum dan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini,” ujar kakek Hasan dalam rekaman video tersebut yang diterima redaksi tegas.co pada Sabtu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan, penggusuran ini, warga mengalami kerugian materiil yang sangat besar. Ada sejumlah tanaman tumbuh bernilai ratusan pohon kayu gaharu yang telah dirawat selama hampir dua tahun lumat rata dengan tanah.
Tak cuma itu, tanaman produktif jangka pendek penopang ekonomi keluarga warga seperti pohon kelapa, jambu, dan ubi kayu juga ikut dilibas tanpa ampun oleh eskavator.
Dalam beberapa potongan video dengan berdurasi berpariasi, suasana sempat adu mulut antara kakek Hasan dan beberapa orang berseragam polisi ketika proses penggusuran lahan berlangsung.
Nampak terlihat sekumpulan oknum polisi berseragam yang mengawal jalannya eskavator sempat dihadang oleh kakek Hasan. “Jangan pak, berhenti, tidak ada lahan Brimob disini,” ucap Kakek Hasan sembari menyaksikan tanaman tumbuh di atas lahan miliknya di eskavator.
Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu konfirmasi, klarifikasi, dan pernyataan resmi dari pihak Sat Brimobda Sultra maupun pihak Polda Sulawesi Tenggara terkait aksi penggusuran ini.
Kakek Hasan saat berdialog bersama oknum berseragam Polisi saat mempertahankan lahannya pada Mei 2026 ini. Screenshot video
Jejak Tautan Putusan Pengadilan
Ini adalah rangkaian putusan hukum yang mengikat objek sengketa di Desa Poosu Jaya, Konawe Selatan (Konsel), yang menjadi dasar kepemilikan sah warga berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah. Diambil dari berbagai sumber tautan lembaga peradilan.
1. Putusan Pengadilan Negeri Kendari
Adapun isi Putusan, menyatakan secara hukum, gugatan warga masyarakat Desa Poosu Jaya selaku Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Pengadilan menyatakan, warga adalah pemilik sah atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan bukti penguasaan fisik dan historis secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1980.
Pengadilan menyatakan Surat Keputusan (SK) Nomor 137 yang dikeluarkan oleh Bupati Kendari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi lahan karena cacat hukum dan tidak memenuhi syarat materiil ganti rugi terhadap tanaman warga.
Pengadilan memerintahkan Tergugat (pihak kepolisian) untuk menghentikan segala bentuk gangguan di atas tanah milik para Penggugat.
Sumber: Putusan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari: SIPP Pengadilan Negeri Kendari – Perkara Nomor 91/Pdt.G/2020/PN Kdi
2. Putusan Pengadilan Tinggi Sultra (Tingkat Banding)
Adapun Isi Putusan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari secara keseluruhan. Menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan, dalil-dalil permohonan banding Tergugat tidak beralasan atas hukum.
Pihak Pemohon terbukti tidak pernah melaksanakan kewajiban hukum berupa pembayaran ganti rugi tanaman sebagaimana yang diamanatkan dalam klausul SK Bupati Nomor 137, sehingga pemanfaatan lahan secara paksa tanpa ganti rugi adalah tindakan melawan hukum
Sumber: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sultra: Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Kendari – Perkara Nomor 14/PDT/2021/PT KDI.
3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Tingkat Inkrah).
Adapun isi putusan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (dahulu Tergugat/Pembanding).
Memperbaiki amar putusan sekadar mengenai redaksional namun tetap mempertahankan pokok putusan yang memenangkan warga masyarakat Desa Poosu Jaya.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi ini menyatakan, putusan judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) telah benar dan tidak salah menerapkan hukum.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka putusan yang menyatakan warga sebagai pemilik sah atas lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Suber: Putusan Kasasi Mahkamah Agung (Inkrah): Direktori Putusan Mahkamah Agung RI – Perkara Nomor 3430 K/Pdt/2021.