DPRD Sultra Resmi Kirim Aspirasi Tolak Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2026 ke Komisi IX DPR RI

IMG-20260611-WA0070-scaled

Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra menyampaikan aspirasi menolak Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di DPRD Sultra, Kamis (11/6/2026). Foto: Deny DPRD Sultra @2026

TEGAS.CO, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi meneruskan aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sulawesi Tenggara kepada Ketua Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas penolakan mahasiswa terhadap Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Herry Asiku, S.E., dan Anggota Komisi IV, Hpt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes., tersebut menegaskan empat poin keberatan utama Mahasiswa Kesehatan se-Sultra.

Salah satu poin penting adalah penolakan terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut yang memberikan ruang pengelolaan dan penyerahan obat di fasilitas non-kefarmasian tanpa keterlibatan tenaga farmasi yang memadai.

Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Hj. Harmawati, yang juga merupakan sosok senior di dunia kefarmasian, menegaskan bahwa aturan BPOM ini kontraproduktif.

Menurutnya, pemerintah semestinya memberdayakan ribuan lulusan farmasi mulai dari tingkat D3 hingga apoteker yang saat ini tersedia melimpah, alih-alih melatih tenaga non-profesional untuk menangani obat.

“Sebagai apoteker, saya sangat menolak peraturan ini. Mengapa pekerjaan kefarmasian yang mencakup distribusi, penyimpanan, hingga pengolahan harus dialihkan ke orang umum yang perlu dilatih kembali? Ini tidak efisien secara anggaran negara dan mengancam peluang kerja lulusan farmasi,” tegas Harmawati di sela-sela audiensi dengan mahasiswa di Kendari.

Harmawati yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) periode 2022-2026, menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat yang membahayakan keselamatan pasien.

Ia menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kompeten.

Harmawati menambahkan, pihaknya kini tengah mengonsolidasikan apoteker di seluruh Indonesia untuk merumuskan penolakan serupa guna menekan pemerintah pusat agar meninjau kembali regulasi tersebut.

“Saya sudah meminta adik-adik apoteker merumuskan poin keberatan ini agar segera diteruskan ke pusat. Harapannya, seluruh daerah melakukan hal yang sama sehingga menjadi bahan audiensi yang kuat bagi pemerintah pusat,” tutup mantan Ketua IAI Sultra periode 2010-2022 ini.

DPRD Sultra berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar distribusi dan penyerahan obat tetap berada dalam koridor pelayanan kefarmasian yang mengedepankan keselamatan pasien serta penggunaan obat yang rasional.

Publisher: Mas’ud

 

Komentar