Berita UtamaDPRDPendidikanSultra

Komisi IV DPRD Sultra Kawal Hak Guru, Rencanakan Revisi Perda Pendidikan

532
×

Komisi IV DPRD Sultra Kawal Hak Guru, Rencanakan Revisi Perda Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Sultra Kawal Hak Guru, Rencanakan Reviai Perda Pendidikan
Komisi IV DPRD Sultra Kawal Hak Guru, Rencanakan Revisi Perda Pendidikan

KENDARI, TEGAS.CO – Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, Andi Muhammad Saenuddin, menyampaikan materi terkait peran dan tugas Komisi IV dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (15/6/2026).

Pada kesempatan itu, Andi Muhammad Saenuddin menekankan komitmen kuat lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan pendidikan, khususnya terkait perlindungan hak-hak para tenaga pendidik.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berjuang keras guna mendorong kelancaran pembayaran dana carry over bagi para guru di Sultra.

“Dua kali saya berjuang terhadap carry over Bapak/Ibu sekalian. Tentu bukan berjuang sendiri, melainkan ikut berpartisipasi dan mendorong bagaimana agar pembayaran tersebut bisa berjalan lancar,” ujar Andi Muhammad Saenuddin di hadapan para peserta pelatihan.

Ia tidak menampik adanya dinamika dan koordinasi yang intens di balik proses tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan hak para guru dapat diterima dengan baik tanpa ada penundaan, selama anggarannya tersedia.

Dari total sekitar 11.900 pegawai di bawah naungan Dikbud Sultra, ia berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan secara transparan, taktis, dan dilaporkan langsung kepada Gubernur demi kepastian pembayaran pada bulan Juni ini.

Selain persoalan kesejahteraan guru, politisi ini juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi pengawasan pendidikan seiring dengan perkembangan zaman.

Ia mencermati fenomena sosial di mana masih sering ditemukan siswa berseragam sekolah yang berkeliaran di fasilitas umum seperti kedai kopi (coffee shop) maupun tempat hiburan pada jam-jam tertentu.

Merespons tantangan tersebut, Komisi IV DPRD Sultra berencana menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Penyelenggaraan Pendidikan agar lebih relevan dengan kondisi kekinian.

Salah satu poin penting yang akan diperdebatkan dan dimasukkan ke dalam revisi Perda tersebut adalah kejelasan payung hukum terkait pengelolaan dana komite sekolah.

Andi Muhammad Saenuddin menilai, regulasi yang ada saat ini sering kali membuat pihak sekolah maupun orang tua merasa bimbang dan ketakutan dalam memberikan bantuan terhadap sekolah karena bayang-bayang tuduhan pungutan liar (pungli).

“Banyak orang tua atau pihak luar yang sebenarnya ingin membantu sekolah, tetapi mereka takut dianggap pungli. Oleh karena itu, kita butuh keputusan dan regulasi yang klir untuk mengamankan hal ini dari sisi kebijakan. Jika memang dana komite ini disepakati sah sebagai inisiatif yang membangun, maka kita akan formulasikan aturannya dan masukkan ke dalam Perda agar posisi komite sekolah menjadi lebih kuat dan transparan,” katanya.

PUBLISHER: MAS’UD