BaubauBerita Utama

Pemkot Baubau Dorong Pengelolaan Aset Produktif untuk Tingkatkan PAD

216
×

Pemkot Baubau Dorong Pengelolaan Aset Produktif untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Pemkot Baubau Dorong Pengelolaan Aset Produktif untuk Tingkatkan PAD
Pemkot Baubau Dorong Pengelolaan Aset Produktif untuk Tingkatkan PAD

BAUBAU, TEGAS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E., saat menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (6/7/2026).

Sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Baubau itu menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebelum memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Baubau atas berbagai saran, masukan, dan kritik konstruktif yang disampaikan selama pembahasan.

Menurutnya, pandangan fraksi merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Salah satu capaian yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kota Baubau mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 11 tahun berturut-turut.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi tersebut harus terus dipertahankan untuk mewujudkan visi Kota Baubau Tahun 2025–2030, yakni Baubau Kota Budaya yang Ramah, Cerdas, Sejahtera, dan Bermartabat,” ujar Yusran Fahim.

Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah.

Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Karena itu, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut mencerminkan konsistensi Pemerintah Kota Baubau dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir.

Menurutnya, pertanggungjawaban APBD harus mampu menghadirkan manfaat nyata melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Baubau tetap berkomitmen memperkuat sektor ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pertanian, perikanan, serta ekonomi kreatif.

Di sisi lain, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus dilakukan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah serta pemanfaatan potensi daerah secara optimal tanpa menambah beban masyarakat.

Menanggapi masukan DPRD mengenai pengelolaan aset daerah, Wali Kota menyatakan bahwa aset pemerintah merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, dan produktif.

Untuk itu, Pemerintah Kota Baubau memandang perlu segera melaksanakan audit pengelolaan aset sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya sekaligus mengamankan aset yang berpotensi dikuasai pihak lain.

Selain mendukung peningkatan PAD, audit dan inventarisasi aset juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset pemerintah daerah serta menjadi dasar penyusunan peta jalan optimalisasi aset secara berkelanjutan.

Kajian tersebut nantinya akan dilakukan dengan pendekatan pendapatan, biaya, dan pasar serta melibatkan kalangan akademisi sesuai kemampuan pembiayaan daerah.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan fraksi mengenai peningkatan kewajiban pemerintah daerah, Yusran Fahim menjelaskan bahwa kenaikan tersebut merupakan kewajiban jangka pendek (current liabilities) dan bukan pinjaman komersial maupun utang jangka panjang kepada lembaga perbankan.

Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi sebagai konsekuensi penerapan sistem akuntansi berbasis akrual terhadap sejumlah beban operasional pada akhir tahun anggaran, khususnya utang belanja pegawai serta utang belanja barang dan jasa.

Penyelesaiannya akan diperhitungkan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025.

Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota Baubau menyampaikan apresiasi atas kesiapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia berharap pembahasan tersebut menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan demi terwujudnya masyarakat Kota Baubau yang semakin sejahtera.

JSR