RDP Gabungan Polemik PT Antam-SJS Kolaka Ditunda, Komisi III dan IV Menunggu Hasil Audit BPK

RDP Gabungan Polemik PT Antam-SJS Kolaka Ditunda, Komisi III dan IV Menunggu Hasil Audit BPK
Wakil ketua Komosi III, H. Aflan Zulfadli (tengah), Anggota Komisi III, H. Suwandi dan Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin

 

KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi III dan IV yang membahas polemik kontrak kerja sama antara PT Antam (Persero) Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Kolaka dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS) kembali ditunda.

Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan menjadwalkan ulang rapat tersebut lantaran data komprehensif yang dibutuhkan sebagai acuan pembahasan belum tersedia.

Penundaan ini menjadi babak baru dalam rangkaian RDP yang digelar di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin, Wakil Ketua Komosi III, H. Aflan Zulfadli di dampingi Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin serta angota Komisi III, H. Suwandi, H. Abdul Halid, H. Syahfruddin dan Daswar.

Forum yang semestinya membedah persoalan kontrak penambangan dan pengadaan alat berat itu justru berakhir tanpa titik temu, setelah pihak-pihak terkait dinilai belum siap memaparkan data yang menjadi inti persoalan.

Ketidaksiapan pihak terkait dalam menyajikan data kontrak penambangan dan pengadaan alat berat menjadi sorotan utama dalam rapat kali ini.

Absennya data tersebut membuat pembahasan tidak menghasilkan kesimpulan konkret, sehingga Komisi III memilih menunda kelanjutan RDP.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, H. Aflan Zulfadli menegaskan, penundaan dilakukan hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Antam rampung.

Menurutnya, audit tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kepatuhan kerja PT Antam secara menyeluruh.

“Kami menyimpulkan bahwa RDP ini akan kita lanjutkan setelah adanya data hasil audit BPK terkait kepatuhan kerja. Audit BPK terhadap PT Antam ini sifatnya holistik, mencakup aspek administratif, teknis, dan keuangan,” ujar Aflan.

Ia menekankan, audit BPK menjadi penting untuk membedah mekanisme operasional PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga.

DPRD Sultra menyatakan berkomitmen melakukan evaluasi mendalam guna memastikan seluruh prosedur yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komisi III juga telah meminta PT Antam untuk mempersiapkan diri menghadapi RDP lanjutan dengan membawa dokumen-dokumen relevan sesuai agenda yang telah ditetapkan.

RDP ini sejatinya merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra. Setidaknya ada empat isu utama yang diadukan KPH kepada DPRD, yaitu:

1. Proses pengadaan/tender jasa sewa alat berat dan pendukungnya antara PT Antam (Persero) Tbk. UBPN Kolaka dengan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

2. Isu ketenagakerjaan di lingkup kerja sama kedua perusahaan.

3. Program pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.

4. Program pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

DPRD Sultra menegaskan akan terus mengawal polemik ini hingga tercapai kejelasan operasional yang transparan antara PT Antam dan PT SJS.

Dari jalannya RDP, setidaknya teridentifikasi dua kendala utama yang membuat pembahasan tidak berjalan optimal

Pertama, Ketidaktersediaan data

Pihak PT Antam belum bisa memberikan data kontrak secara lengkap untuk dibahas dalam rapat.

Kedua, Keterbatasan informasi

Pihak-pihak terkait lainnya juga belum memiliki informasi detail mengenai kontrak tersebut, sehingga keterangan yang disampaikan dalam forum bersifat mengambang dan sulit dijadikan pijakan pengambilan keputusan.

Kondisi ini membuat Komisi III akhirnya memilih jalan aman, menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai rujukan yang lebih terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Sementara itu, anggota Komisi III, H. Suwandi, H. Abdul Halid, H. Syahfruddin dan Daswar menyampaikan hal yang sama, menunggu hasil audit.

Yang menarik, RDP kali ini turut dihadiri unsur penegak hukum, menandakan bahwa polemik ini tidak lagi murni persoalan administratif-bisnis semata.

Rapat dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Direktorat Kriminal Khusus)

Perwakilan manajemen PT Antam (Persero) Tbk. UBPN Kolaka, Perwakilan PT Satria Jaya Sultra (SJS) dan Perwakilan aspirator, yakni Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra.

Selain itu, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta sejumlah pihak lain.

Dalam forum tersebut, sempat mengemuka pembahasan mengenai potensi klausul kontrak yang berisiko melanggar hukum, baik di ranah perdata maupun pidana.

Kehadiran pihak Kejaksaan dan Kepolisian dimaksudkan untuk meninjau aspek-aspek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Berdasarkan hasil diskusi, forum RDP menyepakati beberapa poin penting sebagai tindak lanjut.

1. RDP akan ditunda dan dilanjutkan kembali setelah data hasil audit BPK tersedia.

2. Audit BPK terhadap PT Antam bersifat holistik, mencakup aspek administrasi, teknis, dan keuangan, sehingga dianggap representatif sebagai bahan rujukan rapat lanjutan.

3. PT Antam diminta segera menyampaikan data hasil audit BPK tersebut kepada panitia rapat begitu tersedia.

4. Setelah data diterima, jadwal RDP lanjutan akan segera diagendakan oleh Komisi III DPRD Sultra.

Dengan ditundanya RDP ini, publik, khususnya masyarakat Kolaka dan sekitarnya yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan nikel masih harus menanti kejelasan lebih lanjut.

Sorotan tak hanya soal legalitas kontrak pengadaan alat berat, tetapi juga menyangkut nasib pekerja serta dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

DPRD Sultra menegaskan pihaknya tidak akan melepas isu ini begitu saja, dan akan terus mengawal proses hingga audit BPK rampung serta RDP lanjutan dapat digelar dengan data yang lebih utuh dan akurat.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar