Ketua Umum PWI periode 2025-2030 Akhmad Munir (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
JAKARTA, TEGAS.CO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan yang meliput di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Menurutnya, setiap narasumber termasuk advokat berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi tersebut.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya, karena hal itu merupakan hak yang dijamin hukum.
Namun ia menekankan, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan atas hak-hak kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kata Munir, kedua profesi ini semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Minta Hotman Klarifikasi dan Minta Maaf
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain.
Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujar Munir.
Di sisi lain, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi menyatakan akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber lainnya untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Perbedaan pendapat, menurut Munir, merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi.
Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan.
Serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Komentar