
KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan PT Vale Indonesia Tbk Block Pomalaa Kolaka beserta jajaran manajemen mitra kerjanya.
Langkah tegas ini diambil guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait indikasi masalah ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga dampak lingkungan.
Berdasarkan surat resmi Sekretariat DPRD Sultra tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, S.H., agenda RDP dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 10.00 WITA.
Pertemuan akan digelar di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai 2, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari.
Panggilan RDP ini ditindaklanjuti setelah munculnya pengaduan dari kelompok masyarakat Lembaga Rakyat Nusantara.
Lembaga tersebut melaporkan adanya indikasi masalah masif pada sektor ketenagakerjaan, kelalaian tata kelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Vale Indonesia Tbk Block Pomalaa.
Dalam surat tersebut, pimpinan parlemen Sultra menegaskan instruksi khusus agar seluruh pihak yang diundang wajib hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Selain jajaran pimpinan PT Vale Indonesia Tbk Block Pomalaa, DPRD Sultra juga memanggil pimpinan, manajer K3, serta bagian HRD dari sejumlah perusahaan kontraktor tambang, yakni PT Pama Persada Nusantara, PT Leighton, dan PT Petrosea.
Unsur instansi pemerintah daerah turut dihadirkan, meliputi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Dinas Lingkungan Hidup dari tingkat Provinsi Sultra maupun Kabupaten Kolaka, bersama Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Sultra serta perwakilan pelapor dari Lembaga Rakyat Nusantara.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan dapat menjadi wadah evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan operasional industri tambang di Kabupaten Kolaka, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Tenggara.
Koordinator Komisi IV DPRD Sultra, Musnanto membenarkan adanya jadwal RDP bersama PT Vale dan mitra kerjanya, namun dirinya tak tahu informasi ini telah sampai ke publik.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak PT Vale belum memberikan jawaban meski wartawan media ini tengah melakukan konfirmasi via pesan whatsapp pada Senin 21 September 2026.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar