Example floating
Example floating
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Atasi Persoalan Gaji Lambat, Plt Keluarkan SK Sekdakab

915
×

Atasi Persoalan Gaji Lambat, Plt Keluarkan SK Sekdakab

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Atasi persoalan ribuan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS daerah yang lambat, Plt Bupati Aceh Singkil Asmaudin akan keluarkan SK Sekdakab Drs Azmi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Atasi Persoalan Gaji Lambat, Plt Keluarkan SK Sekdakab FOTO : MAN

“Persoalan gaji ASN Daerah Kabupaten akan mengukuhkan Sekdakab Drs Azmi terlebih dahulu, hal itu juga berdasarkan arahan dari Sekda Provinsi Aceh,”kata Asmaudin Kamis (19/1/2017) diruangan kerjanya.

Sehingga,  sambungnya,  berlakunya Qanun nomor 4 tahun  2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru maka qanun yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. “Dan hal ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia, akibatnya antrian pengurusan Daerah Kabupaten/Kota di meja Mendagri masih menumpuk, saya sudah 8 hari disana tidak selesai-selesai, ” jelasnya.

Dikatakan, untuk menjawab solusi keluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Singkil,  terkait gaji yang belum bisa dibayarkan, Asmauddin mengaku telah berkoordinasi dengan Sekda Provinsi Aceh, agar gaji PNS bisa segera dibayarkan tidak harus menunggu dilantiknya SOTK yang baru.

“Ada solusi agar bisa dibayarkan gaji pegawai, dan setelah mendapat  petunjuk Sekda Provinsi,” kata Plt Bupati Aceh Singkil H Asmauddin, di Kantor Bupati, Kamis (19/1) kemarin.

Mendagri belum keluarkan SK susunan SOTK yang baru, namun untuk mengatasi agar bisa dibayarkannya gaji pegawai itu, Plt bisa mengeluarkan SK kepada Sekdakab selaku pengguna anggaran,”Jadi pembayaran gaji seluruhnya terpusat melalui Sekwilda bukan dari dinas, mudah-mudahan dua hari ini sudah bisa gajian,” terang Asmauddin.

Proses persetujuan susunan SOTK yang baru ini, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Sesuai Kemendagri nomor 74 tahun 2016 Plt Bupati punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan PNS.

“Amanah PP 18 tentang struktur organisasi sudah disusun dan dibawa ke kemendagri, sudah dikoreksi dan diperbaiki. Informasi terakhir dari Kepala BKPP berkas itu sudah berada di meja Dirjen Otda,” ujarnya.

Keterlambatan disebabkan antrian di Kantor Mendagri bukan karena ada kesalahan atau ditahan-tahan. Sebab proses pengurusan usulan SOTK itu bukan hanya Aceh Singkil tapi seluruh Indonesia.

Namun rencana pelantikan dan sekaligus pengukuhan pegawai Eselon II, III dan IV belum bisa dijadwalkan sebab masih antri di Mendagri. Selanjutnya setelah itu akan menyusul dilakukan untuk pelantikan bagi tenaga kesehatan dan pendidikan, tambah Asmauddin.

MAN/MAS’UD