Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSultra

Menyimpan?, Hasil Pilkades Digugat

846
×

Menyimpan?, Hasil Pilkades Digugat

Sebarkan artikel ini
Menyimpan?, Hasil Pilkades Digugat
Perwakilan warga desa menemui pihak BPMD Konkep untuk ajukan protes hasil pilkades di daerah itu FOTO : I R F A N

tegas.co., KONKEP,  SULTRA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai, namun bukan berarti tak ada masalah. tiga warga desa beramai-ramai ke kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) setempat, memprotes hasil, karena diduga menyimpan.

Ketiga warga desa yakni, Desa Mata Bubu, Kecamatan Wawonii Utara, Desa Lampeapi Baru dan Desa Tumbu-tumbu Jaya di Kecamatan Wawonii Tengah.

Kepala DPMD, Jamhur Umirlan S.Pd mengatakan, pihaknya akan memanggil semua yang terkait, baik kedua calon dan panitia penyelenggara pemilihan Kepala Desa, yang menggugat.

“Kami akan memanggil kedua pihak penggugat yakni calon Kades tersebut yang melapor dan panitia PPKD di Desa tersebut,”Kata jamhur di ruang kerjanya, Jum’at (13/10/2017).

Jamhur menambahkan, kemungkinan pekan depan akan mulai memproses gugatan warga.

“Kami sudah mulai bekerja dan memproses gugatan ini, kami juga akan meminta Pernyataan dari pihak calon Kades mengenai gugatan tersebut”.ungkapnya.

Untuk diketahui Pilkades serentak yang dilaksanakan Selasa (10/10/2017) lalu, sebanyak 60 desa dan 179 calon kades, yang terbagi atas 7 kecamatan, yakni Kecamatan Wawonii Barat sebanyak 11 Desa, Wawonii Timur sebanyak 4 Desa, Wawonii Utara sebanyak 16 Desa, Wawonii Selatan sebanyak 5 Desa, Wawonii Tengah sebanyak 8 Desa, Wawonii Timur Laut sebanyak 9 Desa dan Wawonii Tenggara sebanyak 7 Desa, telah selesai melaksanakan pemilihan yang berlangsun aman dan terkendali.

I R F A N

PUBLISHER : MAS’UD

error: Jangan copy kerjamu bos