Example floating
Example floating
DaerahSultra

Satu Gugatan Pilkades Potensi di Tolak

765
×

Satu Gugatan Pilkades Potensi di Tolak

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KONKEP,  SULTRA – Usai Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak yang baru saja dilaksanakan 10 Oktober yang lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menuai hasil sebanyak tiga calon Kades di tiap Desa tersebut yang menggugat Sudah Mulai diproses.

Ketiga Calon Desa tersebut yakni, Desa Lampeapi Baru dan Tumbu-tumbu Jaya di Kecamatan Wawonii Tengah, serta Desa Mata Bubu di Kecamatan Wawonii Utara, Sudah diproses, akan tetapi materi gugatan salah satu Desa perpotensi ditolak.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konkep, Jamhur Umirlan, Mengatakan, ada salah satu desa yang kemungkinan materi Gugatannya ditolak.

Satu Gugatan Pilkades Potensi di Tolak
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Konkep, Jamhur Umirlan FOTO : I R F A N

“Kita sudah mulai lakukan pemeriksaan untuk Desa Mata Bubu dan 80 persen gugatannya berpotensi ditolak karena persoalannya seharusnya selesai ditahap DPS DPT. Kecuali ada hal-hal yang ganjil, tapi semestinya sudah selesai ditahap itu,” Kata Jamhur saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2017).

Jamhur juga berkata pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan Bukti-bukti terkait gugatan tersebut dan belum ada keputusan final terkait apakah gugatan tersebut ditolak atau diterima.

“Kami masih sementara Kumpulkan bukti-bukti terkait gugatan itu, maka dari itu belum ada keputusan,”ungkapnya.

Disamping itu, pemeriksaan berkas gugatan untuk Desa Lampeapi baru dan Tumbu-tumbu Jaya, akan dilakukan awal Pekan Depan.

“Senin 23 Oktober nanti kami akan adakan pemeriksaan kepada kedua desa tersebut dan suratnya kami sudah sampaikan kepihak penggugat dan tergugat,”Imbuhnya.

Setelah itu akan  dibuatkan surat terkait tanggapan pemerintah terhadap gugatan tersebut dan ketika tidak puas penggugat dan tergugat bisa menempuh jalur hukum lainnya.

“Kami selaku pihak pemerintah akan buatkan surat tanggapan mengenai jawaban kami terkait gugatan tersebut dan jika pihat tergugat atau penggugat tidak puas, bisa lewat jalur hukum lain, apakah mau di PTUN kan atau bagaimana,” Tungkasnya.

REPORTER: IRFAN

PUBLISHER: MAS’UD