Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Adik Dibunuh Oleh Kakak Kandung Karena Ini

1293
×

Adik Dibunuh Oleh Kakak Kandung Karena Ini

Sebarkan artikel ini

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Seorang pria baru baya, Amiruddin Yahya (59), warga BTN Momahe, Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi lantaran membunuh adik kandungnya sendiri, Basri Yahya (51), Selasa (2/1/2018).

Adik Dibunuh Oleh Kakak Kandung Karena Ini
Pelaku Amiruddin Yahya (Tengah) saat diamankan polisi FOTO: ASDAR LANTORO

Peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah keduanya terlibat perkelahian yang diawali percekcokan. Saat perkelahian berlangsung, korban dalam kondisi mabuk berat.

Korban meninggal akibat pukulan benda tumpul dan terbentur keselokan mengenai bagian kepala.

Diketahui keduanya bertetangga di desa tersebut. percekcokan berawal saat korban meminta kunci rumah terhadap istri pelaku di rumah saudaranya bernama Untung Yahya. karena tidak diberi kunci rumah, percekcokan korban berlanjut.

Istri pelaku kemudian menyampaikan ke suaminya yang tak lain Kakak kandung korban sendiri.

Pelaku pun mendatangi korban, dengan maksud untuk menenangkan korban yang lagi mabuk berat. Korban justru mengajak duet pelaku, percekcokan pun berlanjut hingga perkelahian yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Saat diamankan oleh anggota Kepoolisian Sektor (Polsek) Pomalaa, pelaku tak dapat berkutik.

Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan sementara, korban meninggal akibat benda tumpul yang mengenai bagian kepala.

Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Kolaka, Brika Asdin yang dikonfirmasi mengatakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.

“Setelah kejadian, pelaku diamankan di Polsek Pomalaa, dan polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,”terang Asdin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos