Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Sebelum DPT Pilgub Sultra Diumumkan oleh PPS, Berikut Tahapannya

846
×

Sebelum DPT Pilgub Sultra Diumumkan oleh PPS, Berikut Tahapannya

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sultra tahun 2018 di salah satu hotel di Kendari, Sabtu (17/3/2018) kemarin.

Meski Diporakporandakan Pasangan Asrun-Hugua Lampaui Rivalnya
Jangan lupa subdcrebe youtube tegas.co, klik link ini lalu masuk dan klik subscrebe di youtube tq

Rapat Pleno terebut menetapkan, jumlah total pemilih Dalam DPS sebanyak 1.666.546 orang, tersebar di 4.910 TPS, 2.264 Desa/Kelurahan, 212 Kecamatan, dan 17 Kabupaten/Kota.

“Setelah DPS ditetapkan, maka tugas KPU kabupaten/kota adalah menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai tgl 17 sampai 23 Maret 2018,” kata Hidayatullah.

Ia menambahkan, tugas PPS adalah mengumumkan DPS tersebut kepada masyarakat di Kantor Desa/Kelurahan atau ditempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Pengumuman DPS tersebut mulai tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018. Sedangkan Tim Kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat kabupaten/kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada 24 Maret 2018,” terangnya.

Dayat, sapaan akrab mantan ketua DPD KNPI Sultra ini menjelaskan, tahapan selanjutnya setelah DPS diserahkan dan diumumkan diantaranya​Perbaikan DPS​ pada 3 sampai 7 April 2018. Setelah itu, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan dan Penyampaiannya beserta DPS Hasil Perbaikan kepada PPK​ pada 8 sampai 10 April mendatang.

​Selanjurnya, rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kecamatan yang akan dilaksanakan pada 11 dan 12 April mendatang.

​”Bersamaan dengan penyampaian Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Desa/Kelurahan dan DPS Hasil Perbaikan kepada KPU Kabupaten/kota,” ungkap Dayat.

Selanjutnya pada tanggal 13 sampai 19 April akan dilakukan ​Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT​, kemudian dilakukan Rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 20 dan 21 April mendatang.

“​DPT akan disampaikan kepada PPS​ pada tanggal 20 hingga 29 April, selanjutnya PPS akan mengumumkan DPT pada tanggal 29 April sampai dengan 27 Juni 2018,” tandasnya.

REPORTER: LM FAISAL

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos