Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka Timur

Sekitar 10 Ribu Warga Koltim Belum Miliki e-KTP

1244
×

Sekitar 10 Ribu Warga Koltim Belum Miliki e-KTP

Sebarkan artikel ini
Sekitar 10 Ribu Warga Koltim Belum Miliki e-KTP
Kepala Dinas Capil Kolaka Timur (Koltim), Anwar Hamzah FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLTIM, SULTRA – Lantaran kurang peduli terhadap dokumen kependudukan, sedikitnya 10 ribu warga kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Jumlah tersebut termasuk pemilih pemula yang usianya telah memasuki 17 tahun. olehnya itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melakukan perekaman e-KTP di desa – desa dan di sejumlah sekolah agar 10 ribu warganya itu dapat memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebelum pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang.

Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan khususnya yang terdapat di pelosok, seperti kecamatan Uluiwoi dan kecamatan Uesi.

Selain itu, 10 ribu warga yang belum merekam e-KTP sudah termasuk pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun.

Menurut Kepala Dinas Capil Kolaka Timur (Koltim), Anwar Hamzah mengatakan, hal tersebut disebabkan karena warga Kolaka Timur kurang peduli terhadap dokumen kependudukan.

“Terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pelosok sehingga kesulitan ke kantor disdukcapil Kolaka Timur,”Anwar Hamzah.

Padahal tidak lama lagi mereka akan menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019 mendatang.

Untuk memastikan seluruh warganya memiliki NIK, Disdukcapil Kolaka Timur melakukan pelayanan perekaman e-ktp di desa – desa.

“Sementara bagi pemilih pemula Disdukcapil mendatangi sekolah – sekolah dan langsung melakukan perekaman,”harapnya.

Disdukcapil menargetkan perekaman e-KTP rampung sebelum pelaksanaan pilkada, agar mereka dapat menyalurkan hal pilihnya pada pilkada 2018 mendatang.

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Lambandia, Ahmad Mustafa mengatakan, 30 orang siswanya telah memasuki umur 17 tahun dan layak melakukan perekaman e-KTP.

Saat ini Disdukcapil membutuhkan 57 ribu blangko e-KTP untuk mencetak peralihan e-KTP bagi warga Kolaka Timur yang sebelumnya memiliki KTP kabupaten Kolaka, serta bagi warga yang sama sekali belum memiliki e-KTP.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih