Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakSultra

Uchok: Sultra Berpotensi Amburadul Jika Dipimpin Ali Mazi

881
×

Uchok: Sultra Berpotensi Amburadul Jika Dipimpin Ali Mazi

Sebarkan artikel ini

Dilansir dari Jakarta, HanTer  – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memprediksi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawa kepemimpinan Ali Mazi bisa berpotensi menjadi amburadul. Oleh karena itu Ali Mazi harusnya tidak mencalonkan kembali sebagai calon gubernur (cagub) Sultra pada Pilkada serentak 2018 ini.

Uchok: Sultra Berpotensi Amburadul Jika Dipimpin Ali Mazi
FOTO: Han Ter

“Gimana mau jadi Gubernur lagi malah makin amburadul lagi besok,” kata Uchok dalam diskusi publik “Jerat Hukum dalam Pusaran Pilkada” yang diinisiasi Center For Indonesian Election (CIE) di Omah Kopi Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/6/2018).

Uchok menuturkan, Ali Mazi yang saat ini kembali maju sebagai calon gubernur Sultra 2018 sekaligus Gubernur Sultra periode 2003-2008 itu pernah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya soal dugaan tindak pidana korupsi Kehutanan dan Pertambangan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) yang berada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang ikut ke KPK RI Senin  23 April 2018 lalu.

Namun, hingga kini proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dan mengetahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk Ali Mazi yang masuk dalam lingkaran hitam penerbitan izin tambang belum tersentuh oleh penyidik lembaga antirasuah.

Di sisi lain, sambung Uchok, CBA juga merilis soal kasus hilangnya aset daerah akibat buruknya pengelolaan yang dilakukan pemerintah Sultra era kepemimpinan Ali Mazi yang pernah menjadi terdakwa karena tersangkut kasus korupsi Hak Guna Bangun (HGB) Hotel Hilton, Jakarta. Pada 2006, ia dinonaktifkan sebagai gubernur oleh Menteri Dalam Negeri.

Hilangnya aset di Sultra ini angkanya sangat fantastis hampir satu triliun rupiah. Berdasarkan data biro perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra diumumkan bahwa neraca pada tahun 2007 keseluruhan aset sebesar Rp 1.418.999.222.728. Tapi ketika 31 Desember 2007, penelusuran CBA, daftar rekapitulasi barang Inventaris nilai aset secara keseluruhan hanya sebesar Rp 450.059.502.000.

Jadi dalam satu tahun saja, ditemukan selisih atau kehilangan aset sebesar Rp 968.939.720.728. Selisih ini menunjukkan adanya pelanggaran Permendagri No.17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah. Itu bukti pengelolaan anggaran dan aset daerah yang tidak profesional. Mestinya itu menjadi tanggung jawab pemimpin yaitu Gubernur.

“Dengan konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama dimuka hukum, tak ada bedanya, maka penegak hukum, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Tinggi, wajib mengusut tuntas temuan tersebut,” paparnya.

Sebelumnya, CBA juga pernah merilis kasus hilangnya aset daerah akibat buruknya pengelolaan yang dilakukan Pemprov Sultra era kepemimpinan Ali Mazi yang pernah menjadi terdakwa karena tersangkut kasus korupsi Hak Guna Bangun (HGB) Hotel Hilton, Jakarta. Pada 2006, ia dinonaktifkan sebagai gubernur oleh Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan data biro perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Sultra diumumkan bahwa neraca pada tahun 2007 keseluruhan aset sebesar Rp1.4 triliun. Tapi ketika 31 Desember 2007, penelusuran CBA, daftar rekapitulasi barang Inventaris nilai aset secara keseluruhan hanya sebesar Rp 450 miliar. Sehingga dalam satu tahun saja, ditemukan selisih atau kehilangan aset sebesar Rp968 miliar.

Selisih ini menunjukkan adanya pelanggaran Permendagri No.17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah.Hal itu disebut CBA jadi bukti pengelolaan anggaran dan aset daerah yang tidak profesional dan seharusnya menjadi tanggung jawab pemimpin yaitu Gubernur Sultra.

SUMBER ASLI

T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos