Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

Anggota DPRD Dapil I Konsel Sosialisasikan Tiga Raperda

1347
×

Anggota DPRD Dapil I Konsel Sosialisasikan Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
KONSEL, SULTRA - Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Daerah Pemilihan (Dapil) I
Anggota DPRD Dapil I Konsel saat melaksanakan sosialisasi Raperda. FOTO: HUMAS SEKRETARIAT DPRD KONSEL

tegas.co. KONSEL, SULTRA – Anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi 5 kecamatan, masing-masing Kecamatan Tinanggea, Lalembuu, Andoolo, Andoolo Barat dan Kecamatan Buke sedang melakukan Sosialisasi/Konsultasi publik tentang tiga buah Raperda dari tanggal 27 hingga 30 September 2018.

Tiga Raperda yang disosialisasikan tersebut, yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat, Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat tidak Mampu dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Konsel.

Salah satu Anggota DPRD Dapil I yang ikut sosialisasi tersebut, Djoko Suprihatin yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) menjelaskan, tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat bisa memberikan masukan kepada DPRD.

“Kami melakukan sosialisasi ini agar masyarakat bisa memberikan masukan ataupun gagasan terhadap ketiga Raperda ini. Sehingga Raperda ini dapat lebih baik dijalankan di masyarakat ketika telah menjadi Perda nantinya,” jelas Djoko, Minggu 30 September 2018.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Dapil I lainnya, Tri Haryono menambahkan, tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Raperda inisiatif DPRD ini adalah payung hukum yang bisa membantu masyarakat nantinya. Misalkan Raperda tentang Pemberian Bantuan Hukum pada masyarakat tidak mampu.

“Raperda ini bertujuan apabila ada masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum, masyarakat bisa meminta perlindungan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan menunjukan bukti bahwa orang tersebut memang tidak mampu, maka akan dibiayai oleh Pemda melalui APBD,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang ikut sosialisasi Raperda ini yang berasal dari Kecamatan Buke, Bambang, meminta kepada DPRD Konsel untuk mengundang para Kepala Desa saat penetapan Raperda ini menjadi Perda.

“Agar setiap Kepala Desa diundang pada saat penetapan Raperda ini menjadi sebuah Perda, agar nantinya masing-masing Kepala Desa bisa menyampaikan kepada masyarakatnya Raperda mana saja yang telah ditetapkan menjadi Perda,” pinta Bambang.

Untuk diketahui, Anggota DPRD Konsel Dapil I terdiri dari 9 orang, yakni Drs. H Djoko Suprihatin, Senawan Silondae, Tri Haryono, H. Bahasmi, Komang Surta, Nurmantasia, Hj. Ismiati Iskandar, Wawan Suhendra serta Hj. Farida Setyawati J. Silondae.

PENULIS: MAHIDIN
PUBLISHER: SALAMUN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos