Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Periode 3 Bulan, BB Narkoba Senilai 66 M Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

781
×

Periode 3 Bulan, BB Narkoba Senilai 66 M Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
Periode 3 Bulan, BB Narkoba Senilai 66 M Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Polres Jakarta Barat hadirkan delapan tersangka kasus narkoba. FOTO: ASHARI

tegas.co., JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil operasi periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari Oktober hingga Desember 2018. Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan senilai Rp 66.006.250.000.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil operasi Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir dalam mengungkap delapan kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

“Hari ini kita musnahkan narkoba diantaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu,” ungkap Kombes Hengki didampingi Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi dan Kajari Jakarta Barat dr. Petrus Yustian Jaya, Ketua Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, Dandim 0503 JB Letkol Kav Andre Hendry Masengi kepada Wartawan, Jumat (28/12/2018).

Periode 3 Bulan, BB Narkoba Senilai 66 M Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menunjukkan barang bukti narkoba hasil operasi selama tiga bulan terakhir. FOTO: ASHARI

Pemusnahan barang bukti itu juga, kata Hengki, menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

REPORTER: ASHARI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos