Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor dan Bateray Tower

850
×

Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor dan Bateray Tower

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap Pelaku Curanmor dan Bateray Tower
AKBP Budi Wardiman saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sampang. FOTO: TRICAHYO SW

tegas.co., SAMPANG, JATIM – Sat Reskrim Polres Sampang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor) dan bateray tower. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sampang, Selasa (22/01/2019).

“Untuk kasus Curanmor dilakukan oleh dua pemuda yaitu ZA (25) dan AF (19) warga Jalan Mangku Bumi Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota. Meski keduanya pemula di bidang kejahatan, namun sudah 10 TKP yang disatroni,” ungkap Budi Wardiman yang didampingi AKP Hery Kuananto, dan Kasubag Ops Kompol Sulardi kepada Wartawan.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti dua buah motor Matic. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Sementara untuk kasus pencurian Bateray Tower, sambungnya, pihaknya berhasil menangkap empat pelaku yaitu M. Agus R (32) warga Jalan Kerinci Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang, Syahru R (20) warga Jalan Kerinci Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang, Depto N (29) warga Jalan Kerinci Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang, Subaidi (34) asala jalan Pemuda Baru Kelurahan Rongtengah Kecamatan Sampang.

“PT Huawey Service melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang, dengan rekaman video yang diambil oleh penjaga Tower di Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Budi Wardiman.

Budi Wardiman melanjutkan, adapun TKP Bateray Tower adalah, Desa Gersempal Kecamatan Omben, Kecamatan Karang Penang, Tadden Kecamatan Camplong, Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Sampang, Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong, Desa Patarongan Kecamatan Torjun, dan Desa Aeng Sareh Kecamatan Sampang.

“Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara,” tutupnya.

KONTRIBUTOR: TRICAHYO SW
PUBLISHER: SALAMUN

error: Jangan copy kerjamu bos