Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

Penyelundup BBM Bersubsidi di Kolaka Utara Dibebaskan

1122
×

Penyelundup BBM Bersubsidi di Kolaka Utara Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Penyelundup BBM Bersubsidi di Kolaka Utara Dibebaskan
ILUSTRASI FOTO:I N T

tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Kepolisian Resort Kolaka Utara (Kolut) membebaskan sementara atau penangguhan penahanan SA (41), Kepala Dusun empat Lanipa, desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, yang terlibat kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi.

Kasat Reskrim Polres Kolut Ipda Ahmad Fathoni mengatakan, tersangka SA ditangkap di dusun 4, desa Sulaho dengan Barang Bukti (BB) berupa, satu unit perahu kayu (jolloro, red) yang BBM jenis solar sebanyak 70 jerigen dengan kapasitas 35 liter.

Tersangka ini, memasok BBM jenis solar dari provinsi Sulawesi Selatan yang diangkut ke Desa Sulaho Provensi Sulawesi Tenggara dengan pembelian perjerigen Rp. 230.000 ribu dan dijual perjerigen Rp.270.000 ribu.

Tersangka sudah 20 hari di dalam sel, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kasus ini sudah dilaporkan ke Pengadilan.

“Tersangka saat ini, mengalami gangguan kesehatan (sakit), pihak Polres memberikan surat penangguhan. Bebas sementara,”terang Ipda Ahmad Fathoni.

Terkait penangguhannya tersangka dari sel tahanan, Kasat menegaskan, setelah melalui beberapa pertimbangan, tersangka akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik disebabkan tersangka sakit.

“Yang jelas Proses hukumannya tetap berlanjut dan diproses secepatnya,” katan Ipda Ahmad Fathoni.

Tersangka dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman 6 tahun dan denda 60 Milyar.

Sampai saat ini pihak Polres Kolut belum memberikan pernyataan berapa lama masa penanguhan tersangka yang menyelundupkan BBM jenis Solar.

Aparat kepolisian Polres Kolut berhasil menangkap SA penyelundup BBM bersubsidi lintas provinsi, Rabu (2/01/2019) lalu.

REPORTER: IS YA

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih