Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Dua TO Pengedar Narkoba di Kolaka Ditangkap Polisi

1034
×

Dua TO Pengedar Narkoba di Kolaka Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua TO Pengedar Narkoba di Kolaka Ditangkap Polisi
Dua TO saat digeledah Polisi FOTO: ISTIMEWA


tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat untuk transaksi sabu pada Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 21.30 wita.

Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan dua pengedar sabu yang telah lama menjadi target operasi (TO).

Kedua tersangka berinisial AA alias O dan IP, warga jalan Wolter Monginsidi, kelurahan Lamokato, kabupaten Kolaka, Sultra.

Tersangka diamankan polisi saat sedang mempersiapkan paket sabu untuk transaksi dengan calon pembelinya di sebuah rumah kontrakan yang ada di lorong Fleikol, kelurahan Lamokato, Kolaka.

Saat digeledah polisi berhasil menemukan 2 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 4,5 juta hasil penjualan sabu yang tersimpan di dalam tas hitam milik tersangka AA alias O.

Sementara satu paket lagi ditemukan di dalam dompet tersangka IP yang sisanya telah dikomsumsi.

Kepada polisi tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang rekannya yang ada di kabupaten Kolaka.

Kasat narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan pengintaian selama beberapa karena telah menjadi target operasi.

“Kami langsung bergerak cepat untuk menggerebek tersangka yang di curigai sedang menunggu calon pembeli,”terang Husni Abda kepada tegas.co.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

REPORTER: AS LAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih