Example floating
Example floating
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga, Pria di Butur ini Ditangkap Polisi

823
×

Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga, Pria di Butur ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga, Pria di Butur ini Ditangkap Polisi
Gasak Uang dan Emas di Rumah Warga, Pria di Butur ini Ditangkap Polisi

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Alis bin Muslim (27) warga Desa Tomohai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), ditangkap personil Polsek Kulisusu Polres Muna, Minggu (27/01/2019).

Penagkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2019/Sultra/Res Muna/Sek Kulisusu, tanggal 08 Januari 2019, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/06/I/2019/Reskrim Sek, tanggal 27 Januari 2019.

Tersangka ditangkap karena menggasak uang puluhan juta rupiah serta perhiasan emas di rumah seorang warga bernama Rudi bin La Hawi, di Desa Kadacua 3, pada Selasa 08 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kendati sempat melarikan diri bersama dua orang rekannya Mito dan Iwan yang saat ini dalam pengejaran, Alis bin Muslim berhasil diamankan di Mapolsek Kulisusu.

Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sesuai hasil penyelidikan, ada tiga orang tersangka. Dua orang masih dalam pengejaran dan satu telah kami amankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tulis Ahali via WhatsAppnya pada awak tegas.co, Minggu (27/01/2019).

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp40 juta, perhiasan Emas dan 1 buah telepon genggam.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.

KONTRIBUTOR: SRI YANTI PUTRI
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos