Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumTV onlineVideo

Video: Pelaku Penembakan dan Pembakaran Bentrok Baubau Ditangkap

912
×

Video: Pelaku Penembakan dan Pembakaran Bentrok Baubau Ditangkap

Sebarkan artikel ini


tegas.co., BAUBAU, SULTRA – Kepolisian Resort Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku penembakan dan pembakaran saat bentrok terjadi belum lama ini yang terjadi di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Rabu (30/1/2019).

Upaya polres Baubau dalam menciptakan Kondusifitas menindaklanjuti adanya 4 laporan polisi dalam rangkaian peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat Baubau dalam sepekan terakhir.

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno Sik, didampingi Kasat Reskrim bersama Kasubbag Humas saat dalam keterangan pers mengungkapkan, dua TKP dengan delapan tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

“TKP pertama Jl Cut Nyak Dien, kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio dengan nomor Laporan polisi: LP/20/1/2019/Sultra/ Res Baubau 26 Januari 2019 Tentang tindak pidana penganiayaan dengan dua orang tersangka telah diamankan di Polsek Wolio dengan inisial SN  dan NA. Untuk sanksi yang dikenakan pasal 351 ayat 1 ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Sedangkan barang bukti Badik berukuran 23 CM,”terangnya.

“TKP kedua dengan Laporan polisi: LP/20/1/2019/Sultra/ Res Baubau 26 Januari 2019 Tindak pidana Pembakaran Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, kecamatan Batupoaro dengan lima orang tersangka berinisial FN, MN, RY, RI dan AI. Untuk sanksi yang diberikan pasal 187 ayat 1 & 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, berupa pecahan botol bensin, Batu dan kayu pintu rumah yang terbakar,”tambahnya.

Kemudian lanjut Kapolres, laporan polisi terkait tindak pidana penembakan dengan nomor: LP/22/1/2019/Sultra/ Res Baubau 27 Januari 2019 Tentang tindak pidana penembakan yang mengakibatkan korban SL pelajar usia 17 tahun saat ini tengah menjalani perawatan medis di Makassar usai operasi mengangkat peluru yang ditembakkan oleh tersangka berinisial SI 22 tahun tepat di daerah pinggang bawah seukuran 10 Cm dikenakan sanksi pasal 352 ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara serta akan mendatangkan saksi ahli terkait Senpi yang dimiliki.

Menurut Kapolres Baubau, pengungkapan ini berkat penanganan cepat dan tindakan anggota yang tidak berhenti menjaga kondusifitas wilayah kota Baubau.

Sselain itu, ia juga mengungkapkan motif dari bentrok yang terjadi hanyalah karena masalah ketersinggungngan.

“Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga bersama keamanan dan ketertiban di Kota Baubau. Jangan mudah terpengaruh oleh isu yang disebarkan orang yang tidak bertanggung jawab. Dan masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasa karena saat ini situasi kembali Kondusif, aman dan tertib,”harap Kapolres.

PENULIS: JELITA SRI RAHAYU

PUBLSIHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos