Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe SelatanTV onlineVideo

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Konsel Langgar UU 25/2009 Tentang Layanan Publik 

1028
×

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Konsel Langgar UU 25/2009 Tentang Layanan Publik 

Sebarkan artikel ini
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Konsel Langgar UU 20 Tentang Layanan Publik 
Kepala Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo FOTO : ISTIMEWA

tegas.co. KONAWE SELATAN, SULTRA – Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (30/01/2019) pelayanan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lumpuh.

Sebab, saat jam kerja tak seorang pun pegawai menampakkan dirinya alias masuk kantor, karena sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Human Trafficking (HT) dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (KSTA), di salah satu Hotel di Kota Kendari.

Tonton videonya disini

Kepala Perwakilan Ombusdman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, apapun alasannya pelayanan publik harus tetap berjalan dengan kondisi apapun. Tak dibenarkan untuk meninggalkan kantor dalam keadaan kosong.

Sambung Mastri Susilo, pelayanan publik harus tetap berjalan meski dinas tersebut sedang menggelar kegiatan. Jika itu terjadi, masyarakat akan sangat dirugikan.

“Kalau setiap kegiatan harus semua ASN di Dinas itu mengikuti kegiatan yang digelar,  tidak benar itu. Bagaimana kalau ada masyarakat yang datang ada yang akan mereka urus, melapor, atau ada yang harus diselesaikan. Berarti layanan satu atau dua hari disitu selama kegiatan itu berjalan, tidak akan bisa dilayani dong,” jelas Mastri Susilo kepada wartawan. Kamis (31/01/2019).

Mastri menjelaskan, efektivitas dengan menggelar kegiatan di Kota Kendari yang jauh dari daerah itu juga dinilai kurang efisien. Karena, fasilitas yang digunakan untuk menggelar kegiatan itu juga tersedia di daerah itu yang cukup representatif untuk digunakan.

Dengan begitu, tambah Mastri Susilo, secara umum Dinas DP3A Konsel telah melanggar UU No 25/2009 tentang layanan publik. Karena mengabaikan tugas pelayanan publik, terbukti meninggalkan kantor karena sedang mengikuti kegiatan yang digelar di Kota Kendari.

Kata dia, pihaknya mengingatkan, jangan karena sedang melaksanakan kegiatan atau event lalu menghentikan pelayanan di kantor. 

“Kalau alasan tempat, saya kira di Konsel ada juga hotel yang memadai. Terus jenis kegiatannya apa, audiensnya dari mana, apakah audiensnya warga Konsel atau bagaimana,”tutupnya.

T I M

Terima kasih