Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pica Kepton Demo Bupati Buton

1118
×

Pica Kepton Demo Bupati Buton

Sebarkan artikel ini
Pica Kepton Demo Bupati Buton
Terlihat Ketua Korlap Persatuan Intelektual Cendikiawan dan Aktivis Kepulauan Buton (Pica Kepton) Idrus Jumu, saat melakukan orasi dihalaman kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (25/2/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Sekitar 20 orang yang tergabung dalam Persatuan Intelektual Cendikiawan dan Aktivis Kepulauan Buton (Pica Kepton) berunjukrasa di halaman kantor Bupati Buton. Massa mempertanyakan dasar hukum legalstanding Pilkades serentak yang diduga cacat hukum serta meminta Bupati Buton La Bakry turun dari jabatannya.

Korlap aksi Idrus Jumu, dalam orasinya mengatakan, diawal kepemimpinan La Bakry, bukannya membuat sejarah indah untuk dikenang dimasa yang akan datang, namun justru menorehkan tinta hitam dalam sejarah Kabupaten Buton, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada 21 September 2018 lalu.

Lanjut Idrus, dasar hukum pelaksanaan Pilkades serentak itu diduga cacat hukum atau ilegal. Ini berdasarkan putusan pengadilan PTUN Kendari Nomor perkara 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi, tentang pembatalan SK Bupati Buton La Bakry Nomor 225 tahun 2018 tentang Pilkades serentak.

“Pemilihan kepala desa serentak pada 21 September 2018 lalu menyayat hati. Bagaimana tidak yang menang merasa kalah dan sebaliknya yang kalah merasa menang,”jelas Idrus, saat orasi di halaman kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (25/2/2019).

Tidak hanya itu, adapula beberapa Kades telah dilantik oleh sang pembuat aturan (ilegal itu). Sementara kades yang lainnya masih bermimpi menunggu jadwal pelantikan berikutnya, entah kapan dan dimana rimbahnya,”Mimpi tinggalah mimpi kawan”ujarnya.

Sambungnya, padahal sejatinya Pemda Buton dalam hal ini Bupati telah diwarning melalui penetapan majelis hakim PTUN Kendari untuk menangguhkan SK Bupati Buton tentang pelaksanaan pilkades serentak itu. Sebagaimana tertuang dalam putusan dismisal PTUN Kendari Nomor : 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi.

Pada pokoknya diperintahkan kepada Bupati Buton La Bakry, untuk sementara ditangguhkan pemberlakuan SK keputusan Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang pelaksanaan pilkades serentak itu. Dimana itu bersifat wajib untuk dilaksanakan.

Namun sungguh ironi, sambung Idrus, dengan gagah beraninya La Bakry melantik beberapa Kades hasil Pilkades serentak tersebut dengan mengabaikan penetapan majelis hakim PTUN Kendari tersebut.

“Namun disayangkan, alih-alih nafsu kekuasaan segelintir oknum mereka tega mengkebiri dan melecehkan hak konstitusional warga negara (6 kades) yang notabene adalah masih aktif  pada 2019,”jelasnya.

Untuk diketahui, dari 6 kades inilah yang berjuang melakukan upaya perawanan terhadap rezim oteriter, hingga terkuak bahwa dasar hukum Pilkades serentak 2018 lalu cacat hukum atau ilegal. Mereka berharap DPRD Buton segera melakukan rapat paripurna pemberhentian La Bakry. Jikalau tuntutan ini diabaikan maka Pica Kepton akan menggelar aksi unjuk rasa susulan yang lebih besar lagi.

Sampai berita ini dirilis, pihak Pemerintah daerah (Pemda) Buton baik itu Bupati Buton La Bakry sendiri belum bisa dikonfirmasi. Sebab sedang berada diluar daerah atau lagi melaksanakan tugas. Adapun Wakil Bupati Buton Iis Elianti, dimintai keterangannya oleh awak media tegas.co terkait persoalan ini dirinya enggan berkomentar alias diam.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih