Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumMuna

Tak Sampai 12 Jam Polres Muna Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman

913
×

Tak Sampai 12 Jam Polres Muna Berhasil Menangkap Pelaku Penikaman

Sebarkan artikel ini
Pelaku Rahim saat digiring ke Polres Muna. FOTO: LA ODE AWALLUDIN

tegas.co., MUNA, SULTRA – Tak sampai 12 jam tim Reserse Kriminal Polres Muna Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu malam (27/2/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.

Seorang Pelaku Rahim (28) warga kontu, ditangkap ditempat persembunyianya di rumah sodaranya di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sultra, pada Kamis (28/02/2019) sekira Pukul 07.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Muh. Ogen, SH., MM, mengatakan, pelaku Rahim sebelumnya cekcok dengan Korban Budi (32), sehingga terjadi pertikaian dan berujung penikaman.

“Pelaku melakukan penikaman karena pelaku membawa Henponnya ditukang serfis, kebetulan tukang serfisnya adalah korban pada saat menyakan Hemphonenya yang diserfis dikonter tersebut, ternyata tak kunjung diserfis dari situlah pelaku merasa sakit hati dan terjadi pertengkaran dengan korban,” ungkapnya,.

Lanjut Ogen, pelaku kemudian merencanakan korban, setelah korban pulang dari konter, pelaku mengikuti korban dari belakang dengan kondisi dibawah pengaruh minuman keras pelaku langsung melakukan penikaman.

“Pelaku berboncengan dengan temannya mengunakan sepeda motor dengan posisi pelaku dibonceng oleh temannya lalu melakukan penusukan dari belakang sehingga mengenai pinggang korban dengan satu tusukan sehingga mengeluarkan darah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan pelaku melarikan diri anggota langsung mengejar di tempat persembunyianya, ” jelasnya.

Kata Ogen, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda Bit warna hitam dengan sebilah pisau kris yang di tancapkan di punggung korban pada saat melakukan aksinya.

“Saat ini korban sudah diamankan di Mako Polres Muna bersama barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku melanggar pasal 170 ayat 1 Pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih tuju tahun,” tutupnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan BB berupa sepeda motor merk Honda Bit warna hitam dengan Sebilah Pisau Kris yang di tancapkan dipunggung Korban pada saat melakukan aksinya.

KONTRIBUTOR : LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER : SALAMUN SOFIAN

error: Jangan copy kerjamu bos