Example floating
Example floating
Berita UtamaButon UtaraDaerahHukum

Polsek Bonegunu tangkap pelaku penganiayaan

903
×

Polsek Bonegunu tangkap pelaku penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Bonegunu Tangkap Pelaku Penganiayaan
Pelaku penganiyaaan di Butur, kanan kedua FOTO: ISTIMEWA

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Pelaku tindak pidana penganiayaan penikaman yang diduga dilakukan oleh pria berinisial AM (37) pada Kamis (28/2/2019) ditangkap oleh personil Polsek Bonegunu di kediamanya, Desa Langere,  Kelurahan Bonegunu,  Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonegunu Ipda Sunarton, SH mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/05/II/2019/SULTRA/RES MUNA/SEK BONEGUNU,  tanggal 28 Febrauri 2019 tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang  dilaporkan oleh Hasmadin Bin Hamdan yang bekerja sebagai Pegawai Negri Sipil yang juga beralamat di Desa Langere Kecamatan Bonegunu selaku korban.

“kronologis kejadian pada saat korban masih berdiri diatas panggung untuk memberikan arahan tentang Kamtibmas,  tiba-tiba pelaku naik diatas panggung sambil menghunuskan badiknya.  Saat itu korban berusaha untuk mengajak pelaku untuk tidak membuat keributan namun karena pelaku dalam pengaruh miras sehingga diluar kesadaran pelaku,  badik yang ia hunuskan tersebut mengenai jari tangan korban sebelah kanan dan menyebabkan luka robek.  Kemudian salah seorang masyarakat juga atas nama Zaerudin mengalami luka robek pada jari tangan sebelah kiri akibat sabet badik yang dipegang oleh pelaku, “terangnya kepada awak media melalui pesan whatsapp.

Lanjut kata dia, pelaku sempat melarikan diri namun saat ini telah diamankan di Mapolsek Bonegunu bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, “tuturnya.

Terima kasih