Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukum

Kakak Beradik di Kendari Gandakan Uang Ditangkap Polisi

885
×

Kakak Beradik di Kendari Gandakan Uang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini


Terinspirasi Video Kanjeng Dimas

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Berdalih bisa menggandakan uang dengan melakukan ritual, dua orang pelaku yang merupakan kakak beradik diamankan Polsek Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 20 Maret 2019.

Kedua pelaku tersebut, yakni, Sahrir (33) dan Salimin (30) nekad melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang hanya karena keseringan menonton video Kanjeng Dimas.

Kedua pelaku memiliki kerja yang berbeda, Salimin bertugas mencri nasabah, sementara Sahrir bertugas sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

Korban diminta menyetorkan uang sebanyak 10 juta rupiah dalam pecahan seribu rupiah hingga seratus ribu rupiah.

Uang tersebut dimasukkan dalam dos yang di simpan dalam kamar. Kemudian korban disuruh meninggalkan kamar.

Setelah itu, pelaku membalik dos dan menyimpan uang tersebut diatasnya agar uang terlihat banyak.

Menurut Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono dalam keterangannya, uang hasil penipuan penggandaan uang digunakan kedua pelaku untuk membeli sejumlah baju baru di mall.

“Untuk lebih meyakinkan korbanya, pelaku juga melakukan sejumlah ritual dengan membakar kemenyan dan membaca tasbih,”ungkap Redy Hartono kepada tegas.co.

Bahkan, lanjut kapolsek Kendari, pelaku mentraktir korbannya berhura – hura di tempat karaoke tanpa memberitahukan jika uang yang digunakan adalah uang korban.

Agar ritual dapat berjalan dengan mulus korban disuruh untuk menyembelih se ekor sapi sebagai syarat ritual.

Kedua pelaku kakak beradik ini merupakan warga Biak, papua yang merantau ke Kendari, Sultra yang hingga kini belum memiliki pekerjaan tetap.

Keduanya ditangkap saat tengah asik tidur di rumah kosnya, di kelurahan Baruga, Kendari, Sultra.

“Empat korban pelaku merupakan warga Purirano, Kendari Sulawesi Tenggara mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,”terang Kapolsek.

Kedua pelaku di jerat dengan pasal 378 junto 55/56 penipuan dengan hukuman  lima tahun penjara.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos