Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKolaka

Pengedar Narkoba Lintas Sulawesi Ditangkap di Kolaka

1055
×

Pengedar Narkoba Lintas Sulawesi Ditangkap di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Lintas Sulawesi Ditangkap di Kolaka
Terduga pelaku pengedar narkoba asal SulSel saat disergap polisi di pelabuhan Kolaka Sultra

tegas.co., KOLAKA SULTRA – Sepak terjang Faisal (37), warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (SulSel) sebagai pengedar sabu di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhenti saat Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkapnya di area pelabuhan penyeberangan ferry di daerah itu, Jumat pagi 17 Mei 2019.

Faisal yang menjadi target operasi (TO) sejak 2018 lalu diamankan polisi sesaat setelah turun dari kapal ferry.

Tersangka yang menggunakan mobil Crv berwarna hitam dengan nomor polisi DD 10 MT diamankan bersama 3 paket sabu dengan berat 49 gram.

Untuk mengelabui polisi, tiga paket sabu disembunyikan ke dalam bungkusan makanan.

Namun polisi yang telah lama mengincarnya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket sabu tersebut.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari salah seorang rekannya yang ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Bahkan tersangka sempat menggunakan sabu di dalam Toilet  saat berlayar di atas kapal ferry dari pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan menuju ke pelabuhan Kolaka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan tersangka di pelabuhan penyeberangan ferry Kolaka setelah dilakukan pengintaian karena telah menjadi target operasi.

“Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa menyusul istrinya di rutan kelas IIb Kolaka dengan kasus yang sama yang lebih dahulu di tangkap oleh polisi pada Februari 2018 lalu,”Husni Abda kepada tegas.co.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

D A R

Terima kasih