Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah (Pemprov) Sulawesi Tenggara, (Sultra) diingatkan agar tidak menggunakan Kendararaan Dinas (Randis) saat mudik lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah tahun 2019 masehi.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sultra, Dr. H. Lukman Abunawas di ruang kerjanya, Sabtu (1/6/2019).
“Ada surat edaran KPK RI, bahwa semua pejabat pemerintah, Kepala Dinas, Kepala Biro maupun pejabat Sturktural lainnya agar tidak mengunakan Randis dalam berpergian, mudik lebaran karena ini merupakan tindakan tidak terpuji,”ucapnya kepada wartawan.
Katanya, kalau menggunakan fasilitas Pemerintah, agar digunakan sesuai kegunaannya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi ASN yang kedapatan menggunakan Kendaraan Dinas saat mudik, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Ada sanksi, ada laporan dari masyarakat, yang pasti kita pantau, satpol PP kita juga memantau, kita evaluasi, kita akan berikan teguran dan ini sanksinya boleh saja penundaan kenaikan pangkat maupun,”tegasnya.
D E K