
Sempat hendak melarikan diri, Zaitun, seorang pria yang menjadi terduga tindak pidana penganiayaan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 21 Juni 2019, akhirnya dibekuk oleh personil Polsek Kulisusu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali.
Berdasarkan Laporan Andrianto Sahaludi(30), Seorang Wiraswasta yang juga berasal dari Desa Lelamo,
Dengan Nomor : LP / 66 / VI / 2019 / SULTRA / RES MUNA / SPKT SEK KULISUSU, Tanggal 22 Juni 2019, Zaitun dibekuk di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu sedang berada di Jalan Balai Desa.
Saat diwawancarai, Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali mengatakan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Zaitun terhadap Andrianto Bin Sahaludi, dimana pada saat itu Korban sementara berdiri nonton acara lulo bersama salah seorang temannya bernama Hardin, tiba – tiba Korban di parangi dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali pada bahu kiri bagian belakang, kemudian Korban balik kebelakang dan melihat Zaitun melarikan diri.
- Rapat Pansus DPRD Sultra Diskors Dua Kali Akibat Ketidakhadiran Pj Sekda
- Prof. Mahfud MD Soroti Kejanggalan Pengalihan Penyelidikan Tersangka Febrie Adriansyah
- Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara, 14 Juli 2026: Waspada Hujan Ringan di Beberapa Wilayah
- Benteng Keraton Buton Tuai Apresiasi Fadli Zon, Kementerian Siapkan Program Penguatan Cagar Budaya
- DPRD Sultra Soroti Pembangunan RSJ hingga Layanan BPJS dalam Rapat Pembukaan Pansus
“Setelah itu Adrianto langsung meninggalkan tempat kejadian, lalu keesokan harinya melapor ke Polsek Kulisusu. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada bahu kiri bagian belakang, “ungkapnya.
Kini, Zaitun telah berada di Mako Polsek Kulisusu untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut, diproses sesuai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Saat disinggung mengenai penyebab terjadinya penganiayaan, Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali mengatakan untuk sementara diduga karena sakit hati.
S Y P







Komentar