
Sempat hendak melarikan diri, Zaitun, seorang pria yang menjadi terduga tindak pidana penganiayaan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 21 Juni 2019, akhirnya dibekuk oleh personil Polsek Kulisusu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali.
Berdasarkan Laporan Andrianto Sahaludi(30), Seorang Wiraswasta yang juga berasal dari Desa Lelamo,
Dengan Nomor : LP / 66 / VI / 2019 / SULTRA / RES MUNA / SPKT SEK KULISUSU, Tanggal 22 Juni 2019, Zaitun dibekuk di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu sedang berada di Jalan Balai Desa.
Saat diwawancarai, Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali mengatakan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, yang dilakukan oleh Zaitun terhadap Andrianto Bin Sahaludi, dimana pada saat itu Korban sementara berdiri nonton acara lulo bersama salah seorang temannya bernama Hardin, tiba – tiba Korban di parangi dari arah belakang sebanyak 1 (satu) kali pada bahu kiri bagian belakang, kemudian Korban balik kebelakang dan melihat Zaitun melarikan diri.
- Judi Disikat, Beking Diingatkan: Kapolsek Murhum Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
- Politisi PAN Dorong Budaya Kepatuhan Regulasi, Ardin: Jangan Ada Lagi Rapat Batal Karena Tidak Quorum
- Di Balik Tawa Paripurna DPRD Sultra, Ada Pesan Menohok Dr. H. Ardin Soal Nasib APBD
- Langkah Anggun Maliqa Aurora, Dari Panggung Sulawesi Tenggara Menuju Pentas Nasional
- Wawali Baubau: Guru Harus Jadi Garda Terdepan Pembentuk Karakter Bangsa di Era Digital
“Setelah itu Adrianto langsung meninggalkan tempat kejadian, lalu keesokan harinya melapor ke Polsek Kulisusu. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka robek pada bahu kiri bagian belakang, “ungkapnya.
Kini, Zaitun telah berada di Mako Polsek Kulisusu untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut, diproses sesuai Hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Saat disinggung mengenai penyebab terjadinya penganiayaan, Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali mengatakan untuk sementara diduga karena sakit hati.
S Y P







Komentar