Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultraTV onlineVideo

Polda Sultra Police Line 117 Alat Berat Milik PT OSS, Diduga Illegal Mining

2130
×

Polda Sultra Police Line 117 Alat Berat Milik PT OSS, Diduga Illegal Mining

Sebarkan artikel ini
Diduga Illegal Mining, Polda Sultra Police Line 117 Alat Berat Milik PT. OSS Sebanyak 117 unit alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di police line oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat dugaan illegal mining, Jumat (28/6/2019). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart.Sik dalam rilisnya. Dia merinci, alat berat tersebut terdiri, 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, 1 Buldoser dengan total : 117 alat berat. Illegal mining atau Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral. (Illegal mining is mining activity that is undertaken without state permission, in particular in absence of land rights, mining licenses, and exploration or mineral transportation permits). Harry Goldenhart menegaskan, penindakan itu dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi tim Bareskrim Polri. “Diduga pelaku kegiatan penambangan tanah urug (Urugan) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)”sebutnya. Kronologis penindakan, kata Harry Goldenhart menerangkan, pada Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 10.30 wita, tim penyidik Tndak Pidana Tertentu (Tipidter), Krimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug di TKP pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH. “Ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU Kehutanan), dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,”jelas Harry Goldenhart. Atas penindakan tersebut, Polda Sultra rencananya akan berkoordinasi dengan ahli terkait penambang tanah urug. Kemudian Gelar perkara, membuat laporan dan proses sidik. Akibat perbuatan illegal mining tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 M dan paling banyak 10 M. Tindak pidana bidang kehutanan adalah, perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sedangkan, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Pasal 40 ayat (3) 2, Pasal 483, Pasal 67 ayat (1) 4, Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) 5 dipidana dengan pidana, penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT OSS yang dikonfirmasi wartawan via Whatsapp belum memberikan jawaban. Tentang Tanah Urug (Urugan) Urugan tanah adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan. Agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, antara lain sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan (Pondasi bangunan) dan kerajinan (Gerabah, tembikar, pot, genteng dan batu bata).Dengan memakai acuan perhitungan ritase atau pun M3 1.Tanah Merah Laterit atau tanah merah adalah jenis tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, tetapi unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi. Laterit merupakan tanah yang kaya akan seskuioksida dan telah mengalami pelapukan yang lanjut. Tanah mineral ini miskin akan mineral-mineral dan mudah lapuk serta kandungan mineral resisten sangat tinggi. Penyebaran tanah ini di Indonesia diperkirakan 8.085 juta Ha yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa. Karena tanah ini merupakan tanah mineral yang kaya akan seskuioksida, maka tanah ini mempunyai muatan positif dan didominasi oleh liat aktivasi rendah. 2.Tanah Padas Tanah Padas merupakan salah satu dari jenis tanah yang amat padat dikarenakan mineral di dalamnya dikeluarkan oleh air yang terdapat di lapisan tanah atasnya, sehingga kandungan tanah telah hilang dan sisanya terdiri dari lapukan batuan induk. Kandungan organik tanah ini rendah bahkan hampir tidak ada dan peka terhadap erosi. T I M
Polda Sultra police line ratusan alat berat milik PT OSS

Sebanyak 117 unit alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di desa Tanggobu, Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di police line oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat dugaan illegal mining, Jumat (28/6/2019).

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart.Sik dalam rilisnya. Dia merinci, alat berat tersebut terdiri,  81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, 1 Buldoser dengan total : 117 alat berat.

Illegal mining atau Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral. (Illegal mining is mining activity that is undertaken without state permission, in particular in absence of land rights, mining licenses, and exploration or mineral transportation permits).

Harry Goldenhart menegaskan, penindakan itu dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi tim Bareskrim Polri.

“Diduga pelaku kegiatan penambangan tanah urug (Urugan) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)”sebutnya.

Kronologis penindakan, kata Harry Goldenhart menerangkan, pada Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 10.30 wita, tim penyidik Tndak Pidana Tertentu (Tipidter), Krimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug di TKP pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH.

“Ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU Kehutanan), dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,”jelas Harry Goldenhart.

Atas penindakan tersebut, Polda Sultra rencananya akan berkoordinasi dengan ahli terkait penambang tanah urug. Kemudian Gelar perkara, membuat laporan dan proses sidik.

Akibat perbuatan illegal mining tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 M dan paling banyak 10 M.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah, perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Sedangkan, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba berbunyi, setiap  orang  yang  melakukan  usaha  penambangan  tanpa  IUP,  IPR  atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Pasal 40 ayat (3) 2, Pasal 483, Pasal 67 ayat (1) 4, Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) 5 dipidana dengan pidana, penjara   paling   lama   10   (sepuluh)   tahun   dan   denda   paling   banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT OSS yang dikonfirmasi wartawan via Whatsapp belum memberikan jawaban.

Diduga Illegal Mining, Polda Sultra Police Line 117 Alat Berat Milik PT. OSS Sebanyak 117 unit alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di police line oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat dugaan illegal mining, Jumat (28/6/2019). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhart.Sik dalam rilisnya. Dia merinci, alat berat tersebut terdiri, 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, 1 Buldoser dengan total : 117 alat berat. Illegal mining atau Penambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral. (Illegal mining is mining activity that is undertaken without state permission, in particular in absence of land rights, mining licenses, and exploration or mineral transportation permits). Harry Goldenhart menegaskan, penindakan itu dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didampingi tim Bareskrim Polri. “Diduga pelaku kegiatan penambangan tanah urug (Urugan) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)”sebutnya. Kronologis penindakan, kata Harry Goldenhart menerangkan, pada Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 10.30 wita, tim penyidik Tndak Pidana Tertentu (Tipidter), Krimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah urug di TKP pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH. “Ini melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU Kehutanan), dan belum memiliki IUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba,”jelas Harry Goldenhart. Atas penindakan tersebut, Polda Sultra rencananya akan berkoordinasi dengan ahli terkait penambang tanah urug. Kemudian Gelar perkara, membuat laporan dan proses sidik. Akibat perbuatan illegal mining tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit 1,5 M dan paling banyak 10 M. Tindak pidana bidang kehutanan adalah, perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Sedangkan, pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Pasal 40 ayat (3) 2, Pasal 483, Pasal 67 ayat (1) 4, Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) 5 dipidana dengan pidana, penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT OSS yang dikonfirmasi wartawan via Whatsapp belum memberikan jawaban. Tentang Tanah Urug (Urugan) Urugan tanah adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan. Agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, antara lain sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan (Pondasi bangunan) dan kerajinan (Gerabah, tembikar, pot, genteng dan batu bata).Dengan memakai acuan perhitungan ritase atau pun M3 1.Tanah Merah Laterit atau tanah merah adalah jenis tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, tetapi unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi. Laterit merupakan tanah yang kaya akan seskuioksida dan telah mengalami pelapukan yang lanjut. Tanah mineral ini miskin akan mineral-mineral dan mudah lapuk serta kandungan mineral resisten sangat tinggi. Penyebaran tanah ini di Indonesia diperkirakan 8.085 juta Ha yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa. Karena tanah ini merupakan tanah mineral yang kaya akan seskuioksida, maka tanah ini mempunyai muatan positif dan didominasi oleh liat aktivasi rendah. 2.Tanah Padas Tanah Padas merupakan salah satu dari jenis tanah yang amat padat dikarenakan mineral di dalamnya dikeluarkan oleh air yang terdapat di lapisan tanah atasnya, sehingga kandungan tanah telah hilang dan sisanya terdiri dari lapukan batuan induk. Kandungan organik tanah ini rendah bahkan hampir tidak ada dan peka terhadap erosi. T I M
Polda Sultra police line ratusan alat berat milik PT OSS

Tentang Tanah Urug (Urugan)

Urugan tanah adalah suatu jenis pekerjaan yang bertujuan untuk memindahkan tanah (padas, merah atau semi padas) dari satu tempat lokasi (sumber pengambilan tanah) ke tempat lokasi lain yang diinginkan sebanyak yang dibutuhkan.

Agar tercapai bentuk dan ketinggian tanah yang diinginkan, antara lain sektor pertanian (sawah, ladang dan perkebunan), infrastruktur pembangunan (Pondasi bangunan) dan kerajinan (Gerabah, tembikar, pot, genteng dan batu bata).Dengan memakai acuan perhitungan ritase atau pun M3

1.Tanah Merah

Laterit atau tanah merah adalah jenis tanah tidak subur yang tadinya subur dan kaya akan unsur hara, tetapi unsur hara tersebut hilang karena larut dibawa oleh air hujan yang tinggi.

Laterit merupakan tanah yang kaya akan seskuioksida dan telah mengalami pelapukan yang lanjut. Tanah mineral ini miskin akan mineral-mineral dan mudah lapuk serta kandungan mineral resisten sangat tinggi.

Penyebaran tanah ini di Indonesia diperkirakan 8.085 juta Ha yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.

Karena tanah ini merupakan tanah mineral yang kaya akan seskuioksida, maka tanah ini mempunyai muatan positif dan didominasi oleh liat aktivasi rendah.

2.Tanah Padas

Tanah Padas merupakan salah satu dari jenis tanah yang amat padat dikarenakan mineral di dalamnya dikeluarkan oleh air yang terdapat di lapisan tanah atasnya, sehingga kandungan tanah telah hilang dan sisanya terdiri dari lapukan batuan induk.

Kandungan organik tanah ini rendah bahkan hampir tidak ada dan peka terhadap erosi.

VIDEO

 T I M

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos