Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahSultra

Pemkab Buton dan Kejari Teken MoU Bantuan Hukum

901
×

Pemkab Buton dan Kejari Teken MoU Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pemkab Buton dan Kejari Teken MoU Bantuan Hukum
La Bakry dan Wiranto meneken nota kesepahaman dalam upaya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (FOTO:SUPARMAN/TEGAS.CO)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya bantuan dan pertimbangan hukum perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Rabu (11/9/2019).

Memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman ini diteken Bupati Buton, La Bakry dan Kajari Buton, Wiranto.

“Nantinya Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hokum, dan tindakan hukum lain, seperti mediasi dan negosiasi hukum Pemda Buton dan Pemkot Baubau,” jelas La Bakry.

La Bakry berharap, kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan hukum yang ada di lingkungan Pemkab Buton.

“Kita tahu, ada beberapa perkara yang lagi dihadapi pemerintah daerah saat ini, salah satunya soal aset dan tanah. Semoga dengan adanya pendampingam hukum ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan hukum yang ada,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kajari Buton, Wiranto dalam mengatakan perjanjian kerja sama ini guna menegakkan kewibawaan Pemkab Buton dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi persoalan hukum. Sehingga proses pemerintahan tetap berjalan dengan lancer,” ucapnya.

Wiranto menambahkan, kerja sama ini tidak hanya untuk pemerintah daerah, tapi masyarakat juga bisa meminta pelayanan hukum.

Untuk diketahui, kegiatan ini juga turut sejumlah pimpinan OPD serta beberapa pejabat dari Kejari Buton.

SUPARMAN

error: Jangan copy kerjamu bos