Example floating
Example floating
Berita Utama

Polda Sultra Rilis 10 Kejahatan Konvensional yang Ditangani Sepanjang 2019

946
×

Polda Sultra Rilis 10 Kejahatan Konvensional yang Ditangani Sepanjang 2019

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara merilis jumlah kejahatan konvensional yang ditangani sepanjang Tahun 2019.

Setidaknya, ada 10 kejahatan Konvensional yang mendapat perhatian hukum polisi.

Pencurian biasa berada di urutan pertama mencapai 495 kasus. Jumlah ini meningkat disbanding dengan 2018 yang hanya 482 kasus.

Peringkat kedua, pengeroyokan. Pada 2019 ini mencapai 378 kasus dan meningkat dibanding tahun 2018 mencapai 303 kasus.

Di tempat ketiga adalah kasus penipuan. Pada tahun 2019 sebanyak 300 kasus. Menyusul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 184 kasus.

Kasus penggelapan mencapai 127. Kemudian pengancaman, sebanyak 125 kasus. Untuk kasus curat sebanyak 98 kasus. Kemudian kasus pengrusakan, sebanyak 82 kasus.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyebut, kejahatan konvensional mengalami penurunan dibandingkan dengan 2018.

“Mengalami penurunan. 1.152 kasus atau 28,5 persen bila dibanding 2018,” klaimnya.

Menurut dia, penurunan ini karena intensifnya Polda Sultra melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan.

Ia menyebut, penyelesaian kasus kejahatan konvensional mengalami penurunan 1.333 kasus atau 36,3 persen bila dibandlng 2018.

Namun secara umum, kinerja penyidik dalam penyelesaian kejahatan konvensional pada 2019 mengalami peningkatan mencapai 7,8 persen.

“Tentu menurun, perbandingannya 2018 mencapai 71,4 persen di tahun 2019 sebanyak 63,6 persen,” tutupnya.

Ia berharap, kejahatan konvensional semakin menurun dan diharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif dan waspada akan potensi kejahatan ini.

Tim Redaksi