Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Cemarkan Bupati Konsel, Yusuf Contesa Bakal Dipidanakan

2136
×

Cemarkan Bupati Konsel, Yusuf Contesa Bakal Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Andre Darmawan SH, MH

TEGAS. CO, KENDARI – Laporan Polisi yang dilayangkan kuasa hukum Yusuf Contesa di Mapolda Sultra tanggal 26 Maret 2020 melalui Ali Rajab SH bakal berbuntut panjang. Pasalnya Laporan Polisi terkait utang piutang tersebut telah memcemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga.

Penegasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum H. Surunuddin Dangga, Andre Darmawan S.H, MH. Menurutnya apa yang dilaporkan di Polda Sultra itu masuk ranah Perdata terkait soal utang piutang. Namun demikian Yusuf Contessa harus membuktikan jika kliennya itu berutang atau tidak seperti apa yang menjadi delik aduanya di Mapolda Sultra.

“Jika itu tidak terbukti, maka kami akan melaporkan balik di Polda Sultra tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau membuat laporan palsu,”ujar Andre Darmawan kepada awak media di kantornya di Kendari, Minggu, (12/4/2020).

Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengaku, apa yang dilaporkan Yusuf Contesa melalui Ali Rajab SH akan dipenuhinya jika sudah ada panggilan dari Polda Sultra untuk mengklatifikasi tentang yang dilaporkannya.

“Dari keterangan klien saya, Pak H. Surunuddin Dangga bahwa keduanya tidak saling kenal apalagi meminta pinjaman hingga Rp. 2,5 Milyar. Untuk itu dengan adanya Laporan Polisi, maka kewajiban kami adalah untuk mengklarifikasinya, akunya.

Pria berkacamata itu mengurai, jika hutang yang yang dimaksud Yusuf Contesa kepada H. Surunuddin Dangga itu adalah pribadi pribadi dengan Fatmawati Faqih dan yang lainnya. Itupun sudah di selesaikan sebanyak Rp 800 juta beberapa waktu lalu. Jika masih menuntut utang, sebaiknya kepada yang bersangkutan seperti Fatmawatj yang disebut sebut dalam somasi.

“Jadi apa yang disomasikan dan dilaporkan di Polda tentang utang piutang itu tidak tepat. Namun demikian Yusuf Contessa harus membuktikannya di penyidikkan,”urainya.

Ditambahkan, terkait laporan yang telah teregistrasi di Mapolda Sultra merupakan kewenangan yang bersangkutan. Selanjutnya pihaknya akan kooperatif dan menghadiri panggilan jika sudah ada surat panggilan.

“Namun sekali lagi, pihak pelapor harus dapat membuktikan, jika klien saya memiliki utang seperti yang dilaporkan. Karena bila itu tidak dapat ditunjukkan maka akan ada laporan balik tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu, “tandasnya.

Untuk diketahui Bupati Konsel H Surunuddin Danga resmi dilaporkan oleh Yusuf Contesa melalui kuasa hukumnya, Ali Rajab B. SH, pada 26 Maret 2020.

Laporan Yusuf Contesa diterima oleh BA Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimsus) Polda Sultra, Briptu Ovaldi.

TIM REDAKSI

error: Jangan copy kerjamu bos