Example floating
Example floating
Berita UtamaTegas.co Nusantara

Pushidrosal TNI AL Hapus Material Alat Komunikasi yang Tidak Berfungsi

1145
×

Pushidrosal TNI AL Hapus Material Alat Komunikasi yang Tidak Berfungsi

Sebarkan artikel ini

Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) mengadakan penghapusan materiel alat komunikasi (Alkom) yang sudah out of date. Selain  yang sudah out of date, penghapusan juga dilakukan terhadap alkom yang dalam kondisi rusak berat, sehingga sudah tidak bisa lagi mendukung tugas-tugas Satuan Komunikasi Pushidrosal.

Sebelum dilaksanakan penghapusan,  dilakukan pencelaan terhadap alat-alat komunikasi tersebut. Tim Pencelaan Materiil Alat Komunikasi atau Materiil Komunikasi dan Elektronika (Alkom/Matkomlek) Pushidrosal dipimpin  oleh Kepala Satuan Komunikasi dan Elektronika Pushidrosal (Kasatkom) Mayor Laut (E) Kristiyono, A.Md., S.T.

Alkom/Matkomlek milik Pushidrosal tersebut  diinventarisir  untuk tahap penghapusan di Gedung Pushidrosal, Jl. Pantai Kuta V / I, Ancol Timur Jakarta Utara, Kamis (23/04/2020)

Adapun kegiatan pencelaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro, S.Sos., S.H., M.H Nomor Sprin 342/IV/2020 16 April 2020.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pencelaan ini dilakukan karena alat tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai atau diperbaiki sehingga diusulkan untuk penghapusan dari daftar inventaris kekayaan milik negara khususnya TNI AL.

Beberapa Alkom/Matkomlek yang masuk dalam daftar pencelaan untuk dihapuskan terdiri dari 22 Unit Alat Komunikasi yang dimiliki oleh Satuan Survei Pushidrosal dan Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) di bawah komando Pushidrosal.

Kegiatan ini merupakan salah satu peraturan Mentri Keuangan RI No.83/PMK.06/2016 Tanggal 16 Mei 2016 tentang tata cara pelaksaan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dan respon serta penjabarannya dituangkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/790/IX/2016 tentang teknis tata cara penghapusan BMN berupa Materiil Komunikasi dan Elektronika di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Hadir pula dalam acara pencelaan tersebut beberapa staf Satkomlek Pushidrosal, Anggota Sat PAM dan Satuan Provost Pushidrosal.

Tim Redaksi