Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumJakarta

KPK Pantau Dugaan Pungli Perpanjangan Izin PT PLM di Bombana

1290
×

KPK Pantau Dugaan Pungli Perpanjangan Izin PT PLM di Bombana

Sebarkan artikel ini
Staf Ahli Dewan Pertimbangan Presiden, Adi Warman SH.MH FOTO: IST

TEGAS.CO,. JAKARTA – Rapat yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementrian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) terkait laporan masyarakat mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rapat dilaksanakan di gedung media center Lt 2 Kemenkopolhukam di jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat itu menindaklanjut laporan masyarakat yang langsung ke Satgas Saber Pungli bernomor 60/Saberpungli/Polhukam/HK00/7/2020. Perihal adanya Pungli perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produski Kepada PT Panca Logam Makmur (PLM) di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait laporan tersebut Sekretaris Jenderal Saber Pungli Kemenkopulhukan Irjend Pol Dr. Drs. Widyanto Poesoko SH. M.Si mengundang beberapa pihak yang berkepentingan terkait keluarnya izin perpanjamgan pertambangan emas PT PLM. Diantaranya, Bupati Bombana, Kapolres Bombana, Kepala Dinas PM PTSP, Kadis ESDM, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Kehutanan Sultra, Direktur Jenderal Minerba Kementrian ESDM, Direktur Jenderal Lingkungan Hidup, Kementerian LungkungaN Hidup RI dan staf ahli Dewan pertimbangan Presiden, termasuk dari KPK RI.

“Iya kami baru saja melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait aduan masyarakat terkait dugaan adanya pungli di perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT Panca Logam Makmur di Bombana. Dari rapat tersebut KPK turut memantau dan mengatensi atas dugaan adanya pungli yang dapat merugikan keuangan negara,”ujar staf ahli Watimpres Adi Warman SH MH kepada awak media ini melalui via telephon, Selasa, 11/8/2020.

Menurutnya, izin perpanjangan IUP PT PLM oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara diadukan oleh masyarakat di sekretariat jenderal saber pungli Kementrian Hukum dan HAM RI. Atas dadar aduan tetsrbut, semua yang tetundang telah memberikan masing masing keterangan dan pendapat terkait terbitnya izin perpanjangan teraebut.

“Intinya dari dari rapat tersebut, pihak tim saber pungli bakal melakukan penyelidikan atas dugaan pungli dan menyebabkan adanya juga aduan dari sejumlah pemilik saham di PT PLM juga mengadukan ke Polda dan juga ke Dinas PM PTSP Sultra,”ungkap Adi Warman yang juga pengacara itu.

Dijelaskan, terbitnya perpanjangan IUP PT PLM yang kemudian diadukan sejumlah pihak tetmasuk sejumlah ormas di Kabupaten Bombana Prov Sultra itu kini sudah dalam penanganan Tim Satgas Saber Pungli Kemenkum dan HAM yang dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Saber Pungli Irjend Pol Dr. Drs. Widyanto Poesoko SH. M.Si dan KPK yang turut melakukan pemantauan.

“Hasil rapat tersebut disimpulkan agar perpanjangan IUP PT PLM untuk dilakukan pengkajiann, penelitian dan penyelidikan terkait dugaan adanya pungli. Jika dikemudian hari perpanjagan tersebut tidak memenuhi syarat lagi, maka IUP tersebut dicabut dan dibatalkan. Termasuk yang melakukan pungli akan mempertanggungjawabkan secara hukum,”tutupnya.

ODEK / MAS’UD