Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe SelatanSultra

Revisi RTRW Konsel, Ramlan: Belum Selesai Dibahas tapi Sudah Ditetapkan Secara Sepihak

1128
×

Revisi RTRW Konsel, Ramlan: Belum Selesai Dibahas tapi Sudah Ditetapkan Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini
Anggota Bapemperda DPRD Konsel, Ramlan

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Sesuai dengan undangan Rapat Kerja (Raker) dini hari yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) per tanggal, 02 Oktober 2020 tentang lanjutan pembahasan revisi Ranperda RTRW, yang ditandatangani Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo batal dilaksanakan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu anggota Bapemperda pembahasan revisi Perda RTRW DPRD Konsel, Ramlan.

Surat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Perda RTRW Kabupaten Konawe Selatan

Terhentinya pembahasan revisi Perda RTRW tersebut dibuktikan dengan adanya persetujuan bersama, antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Konawe Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2024 dengan No Pemda : 600/10/2020 dan Nomor DPRD : 15/ DPRD/ 2020, per tanggal 15 September 2020 yang ditandatangani Bupati dan pimpinan DPRD.

Sementara dalam proses pembahasan revisi Perda RTRW, kata Ramlan, Bapemperda belum masuk tahapan paripurna penetapan. Karena Bapemperda belum menyelesaikan pembahasan peraturan zonasi dan mengecek hasil perbaikan dokumen batang tubuh.

“Mengenai sikap yang dilakukan pimpinan DPRD saya anggap bentuk arogansi dan keputusan sepihak, kami sudah sepakat dengan anggota Bapemperda untuk segera menyurat ke pimpinan DPRD agar segera membatalkan atau mencabut persetujuan antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Perda RTRW,” tegas Ramlan.

Apabila pimpinan DPRD tidak segera membatalkan surat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Perda RTRW, lanjut Ramlan, maka anggota Bapemperda bisa saja melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD.

Sebab, sambung Ramlan, proses pembahasan revisi Perda RTRW itu masih dalam perbaikan batang tubuh dan akan membahas peraturan zonasi. Artinya, bahwa proses belum masuk tahapan penetapan, ini terkesan ada konspirasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pimpinan DPRD.

“Perlu diketahui tanggal, 15 September 2020 lalu itu adalah paripurna pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap Raperda RTRW Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2040. Artinya Raperda tersebut baru akan dibahas bersama, bukan untuk ditetapkan sebagai Perda RTRW,” jelas Ramlan.

Kata Ramlan, bahkan dalam paripurna pandangan fraksi-fraksi, semua fraksi telah merekomendasikan agar segera dilakukan perbaikan dokumen batang tubuh dan dilanjutkan pembahasan peraturan zonasi. Tapi faktanya itu sudah penetapan Perda.

“Dan apabila pimpinan DPRD tidak segera mencabut persetujuan Perda RTRW tersebut, maka fraksi Demokrat akan menarik diri dari pembahasan revisi Perda RTRW. Fraksi Demokrat tidak akan melegalkan sebuah undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

REPORTER: MAHIDIN
EDITOR: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos