Example floating
Example floating
Berita UtamaButon TengahHukumJakartaKendariOpiniSultra

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Siapa Untung Siapa Buntung

880
×

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Siapa Untung Siapa Buntung

Sebarkan artikel ini
Hidran, S.Pd

TEGAS.CO,. BUTENG – Dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR RI ( Senin 5 Oktober 2020 ) nyata mengundang beragam reaksi dari khalayak ramai. Sebelumnya RUU tersebut menuai banyak kecaman dari beberapa pihak dikarenakan banyak poin yang terkesan menyunat kesejahteraan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Hidran, S.Pd, (Wakil Ketua BEM sekaligus Pelaksana Ketua BEM FKIP UHO periode 2010-2011) mengecam kinerja wakil rakyat di DPR RI. Sorotan keras kepada pihak-pihak yang dengan menciptakan kesan terburu-buru terkait diputuskannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menjadi UU.

” Sejumlah poin dalam RUU Cipta Kerja itu sangat merugikan pekerja. Pertama, RUU Omnibus Law cipta kerja menghapus upah minimum. Kedua, menghapus pesangon 32 bulan jadi 25 bulan dalam penjelasan 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan BPJS ini hanya akan menambah masalah. Ketiga, perjanjian kerja yangg tidak ada batas atau kontrak seumur hidup. Keempat, karyawan kontrak ini juga tidak jelas siapa pihak yang akan membayar ketika ada pemutusan kerja.
Kelima, jam kerja tanpa batas. Perihal ini jelas akan merugikan dan bisa terjadi perbudakan. Keenam, hak cuti yang dhilangkan tanpa upah. Ketujuh, akan hilangnya jaminan pensiun”, ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Selasa ( 6 Oktober 2020).

Seharusnya DPR RI tidak tergesa gesa dalam melihat persolan RUU cipta kerja ini, yang kerja itu manusia bukan robot, ditambah lagi kondisi bangsa yang semakin serba sulit seperti sekarang dengan kepungan pandemi virus corona. DPR RI terkesan kejar target untuk menambah persoalan di Bangsa ini”, sambungnya.

Menurutnya ada banyak persoalan di bangsa ini yang harus dibahas oleh DPR RI, kenapa harus terkesan memaksakan kehendak dengan mensahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Ditengah pandemi civud-19 ini seharusnya DPR RI berkolaborasi dengan pemerintah untuk bagaimana memikirkan dan mengupayakan bangsa/negara ini agar lepas dari cengkraman corona bukan menambah kesengsaraan rakyat.

“Ekonomi bangsa ini terpuruk karena efek virus corona, rakyat kehilangan pekerjaan dimana mana, pengangguran di negeri ini sudah menunjukkan bagaimana grafik peningkatannya, tetapi DPR RI justru bersikap sebaliknya seakan bukan mewakili rakyat tapi mewakili para oligarki di negeri ini,” tutupnya.

Perlu kiranya pemerintah dalam hal ini DPR RI melihat dan menelusuri lebih dalam bagaimana tanggapan publik terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini agar tidak menciptakan banyak Stigma miring Siapa untung dan Siapa buntung dari semua itu.

Semoga apa yang terjadi hari ini benar benar mendapat perhatian serius dan mendapat tanggapan positif dari pihak-pihak terkait.

Reporter : Raita Afu

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos