Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahPilkada SerentakSultraWakatobi

Ini Alasan Gakkumdu Hentikan Pembahasan Dugaan Pidana Pemilu Cabup HATI

773
×

Ini Alasan Gakkumdu Hentikan Pembahasan Dugaan Pidana Pemilu Cabup HATI

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Kabupaten Wakatobi La Ode Januria, SH

TEGAS.CO., WAKATOBI – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Wakatobi resmi memutuskan menghentikan proses pembahasan dugaan tindak pidana pemilu yang disangkakan kepada Calon Bupati (Cabup) pasangan HATI, H Haliana Cs.

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan yang diumumkan pihak Bawaslu yang ditandatangani Ketua Bawaslu Wakatobi La Ode Muhammad Arifin, tanggal 03 Nomvember 2020.

Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu, La Ode Januria menjelaskan, penghentian penanganan laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti dikarenakan pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Dari hasil pembahasan kedua, kami tidak menemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu terkait black Campaigh sebagaimana pada pasal 69 huruf C jo pasal 187 ayat 2,” jelasnya. Rabu (4/11/2020)

Ia mengatakan, terkait dua alat bukti yang diperoleh pihaknya pada tahap pembahasan pertama hanya merupakan bagian dari memenuhi syarat mataril untuk melangkah ketahap pembahasan kedua.

“Alat bukti kemarin itu baik berupa video maupun keterangan saksi-saksi itu hanya untuk syarat mataril untuk kami lakukan tahapan pembahasan selanjutnya,” katanya.

Lebih lanjut Januria mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil dari kesimpulan bersama melalui sidang sentra Gakkumdu dengan melibatkan unsur Bawaslu, Polisi dan Jaksa.

Bagaimana dengan ketidak hadiran terlapor selama ini, apakah itu tidak menjadi pertimbangan pihak Gakkumdu ? Kata dia, upaya yang dilakukan pihaknya sudah maksimal dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada sejumlah terlapor namun hasilnya nihil. Alasan masing-masing terlapor beragam.

“Terkait terlapor itu kan hak nya mereka hadir atau tidak ketika di undang klarifikasi. Karna dalam Peraturan Bersama Gakkumdu menyebutkan bahwa kami dapat mengundang pelapor, Saksi-saksi dan terlapor. Guna mendapatkan keterangan terkait dugaan tersebut,” ucapnya.

Kendati, ketidak hadiran terlapor pasangan HATI, Haliana, tim kampanye dan warga bukan menjadi halangan bagi pihaknya untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.

“Yang jelasnya dari kami Gakkumdu mengganggap bahwa laporan itu kita tidak menemukan unsur pidana pemilu black campaigh-nya,” tegasnya kembali.

Reporter : RUSDIN

Editor : YA

error: Jangan copy kerjamu bos