Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kolaka

Miliki Sabu 22 Gram Seorang Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

526
×

Miliki Sabu 22 Gram Seorang Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu asal Kecamatan Pomalaa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka

TEGAS.CO., KOLAKA – Seorang pengedar sabu asal Kecamatan Pomalaa diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada Rabu malam (23/12/2020).

Pelaku yang menjadi target operasi polisi diamankan saat melintas di poros jalan baypass Kolaka – Pomalaa bersama 22 gram sabu yang disimpan dalam mobil.

Pelaku ( r ) alias ( c ) warga Jalan Nusantara Kelurahan Dawi – Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Pelaku yang merupakan seorang pengedar dan menjadi target operasi polisi diamankan saat melintas di poros jalan baypass Kolaka – Pomalaa.

Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip bening putih berisi sembilan paket sabu, yang disimpan pada wadah kosmetik berwarna putih di dalam mobil miliknya, serta 10 paket sabu lainnya dibungkus menggunakan tisu dan diisolasi hitam.

Polisi juga menemukan satu bungkus garam di dalam map plastik yang diduga sebagai alat untuk mengelabui polisi ketika di gerebek. Sebab, pelaku dikenal cukup lihai dalam mengelabui polisi lantaran beberapa kali lolos dalam upaya penggerebekan.

Kasat Narkoba Polses Kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar mengatakan, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan berat bruto 22. gram serta sendok yang terbuat dari pipet.

“Memang pelaku telah lama menjadi target operasi kami, karena pelaku ini sangat lihai saat digerebek, namun kali ini kami menemukan 22 gram sabu milik pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Aslan
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos