Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Sat Reskim Polres Kendari, Tangkap Pelaku Penyalagunaan BBM

608
×

Sat Reskim Polres Kendari, Tangkap Pelaku Penyalagunaan BBM

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan pelaku penyalagunaan BBM yang menggunakan pic up untuk mengangkut Solar
Polisi amankan pelaku penyalagunaan BBM yang menggunakan pic up untuk mengangkut Solar

TEGAS.CO., KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari Menangkap dua pelaku dan kendaraannya yang kedapatan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar saat mengantri pengisian BBM di SPBU Puwatu, Senin (27/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dua pelaku berinisial AS dan BH, tertangkap saat mengambil BBM jenis solar dengan ilegal di SPBU Puuwatu.

Selain dua Pelaku, Polisi juga mengamankan mobil pic up bermuatan 1300 liter solar dengan 15 jerigen dan tangki modifikasi bermuatan 500 liter, dan satu mobil box bermuatkan 1.800 liter solar subsidi dengan tangki modifikasi.

“Tim Tidpiter Polres Kendari menemukan dua kendaraan di SPBU Puuwatu yang sedang mengantri pengisian BBM, dan ditemukan BBM subsidi tersebut didalam mobil box dan pic up yang melebihi kapasitas,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini, karena banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Puuwatu,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dua pelaku dan barang bukti mobil dan BBM masih diamankan di Polres Kendari, dan kedua pelaku disangkakan pasal 55 subsider pasal 53 (b) dan (d) jo pasal 23 ayat (2) huruf (b) dan (d) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Reporter: UT
Editor: H5P

Terima kasih