Kedapatan Bawa Sabu, Anggota Sabhara Polres Muna Dipidana

Ilustrasi
Ilustrasi

TEGAS.CO,. KENDARI – Seorang anggota Sabhara Kepolisian Resort (Polres) Muna, berinisial IJ kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi setelah apel pagi yang digelar di Mapolres Muna pada Sabtu (9/1) lalu

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan proses sidik kasus tersebut ditangani lansung oleh Polres Muna, Selasa (09/02/2021).

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Junaidi juga membenarkan penangkapan aparat kepolisian tersebut.

“Saat ini berkasnya sudah tahap 1, yaitu berkasnya sudah kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raha”, ucap Junaidi Via telfon saat diwawancarai awak Tegas.co.

Junaidi menambahkan tersangka merupakan jaringan peredaran gelap lapas/rutan Raha, dan saat ini masih dilakukan pendalaman kasus dari siapa tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

“Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti 3 sachet narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram”, tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Reporter : ISMITH

Editor : YA

Komentar