Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Serahkan Dana PPM ke Kejati Sultra, Dedi Ferianto Apresiasi Dua Pemilik IUP

728
×

Serahkan Dana PPM ke Kejati Sultra, Dedi Ferianto Apresiasi Dua Pemilik IUP

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto, SH.,CMLC

TEGAS.CO,. BAUBAU- Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum Energi dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Ferianto, SH.,CMLC mengapresiasi 2 (dua) perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra, yakni PT Putra Mekongga Sejahtera dan PT Akar Mas Internasional yang telah beritikad untuk memberikan/menitipkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan Jumlah Rp. 3.255.000.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah.

Menurut Dedi, program PPM merupakan kewajiban pemilik IUP/IUPK sebagaimana ketentuan dalam PP 23/2010 beserta perubahannya, dimana terhadap perusahaan pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi mineral atau batubara dan/atau pencabutan IUP atau IUP.

“Pembayaran kewajiban PPM oleh 2 (dua) perusahaan tersebut harus diikuti oleh semua perusahaan lain yang belum menjalankan kewajibannya, meskipun dapat dimaknai juga bahwa ini sebagai bukti lemahnya tindakan pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah/Pusat selama ini dalam sektor pertambangan di Sultra”, kata Dedi dalam siaran persnya di Baubau, Kamis, (11/3/2021).

Sejumlah uang yang diserahkan oleh dua pemilik IUP ke Kejati Sultra

Pihaknya juga, kata Dedi, terus mendukung langkah Kejati Sultra melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), untuk mengusut tuntas dengan memberikan penindakan hukum yang tegas terhadap pemilik IUP/IUPK yang telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar Rupiah).

“Saya juga mendorong lembaga berwenang lainnya dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Gubernur Sultra dan Kementerian terkait untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara tegas kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi menyebaban kerugian negara”, ucapnya.

Sebab selain potensi kerugian negara, lanjut Dedi, dalam Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) di sektor pertambangan, tidak menutup kemungkinan juga terjadi tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pertambangan yang dilakukan oleh Pemilik IUP/IUPK. Namun, tidak terjangkau oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena disebabkan pengabaian atau lemahnya sistem Pengawasan dan Pembinaan.

(JSR/YA)

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos