Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Rencana Penggunaan Jalan Umum, Komisi III DPRD Konsel Minta Penjelasan PT Asmindo

883
×

Rencana Penggunaan Jalan Umum, Komisi III DPRD Konsel Minta Penjelasan PT Asmindo

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP antara Komisi III DPRD Konsel, PT Asmindo, Dinas PU dan Dinas Perhubungan

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) untuk mengangkut ore nikel menuju jembatan titian (Jeti) di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel).

Sebab, rencana penggunaan jalan tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat, khususnya dijalur yang akan dilalui. RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai 2 DPRD Konsel, Kamis (03/06/2021).

Ketua Komisi III DPRD Konsel, Herman Pambahako saat memimpin RDP yang dihadiri pihak pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, termasuk dari pihak PT Asmindo yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama, Muhammad Amir Sahid mengatakan, RDP yang dilakukan oleh Komisi III bersama pihak terkait adalah meminta penjelasan pihak PT Asmindo terkait rencana penggunaan jalan umum, khususnya jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami dari komisi III hendak mengetahui rencana penggunaan jalan umum untuk hauling. Apakah sudah berizin atau belum, termasuk berapa panjang yang akan digunakan oleh perusahaan,” ujar Herman saat membuka RDP.

Politisi PDIP itu mengaku, jalan yang hendak digunakan oleh perusahaan itu ada tiga jalan yang menjadi kewenangan. Pertama jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Jika itu hendak digunakan, apakah sudah izin dari ketiga lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan izin.

“Pastinya DPRD akan merespon penolakan penggunaan jalan umum yang akan dijadikan sebagai jalan hauling. Karena jalan umum diperuntukkan untuk jalan masyarakat. Tetapi jika ada izin, maka perusahaan dapat melintasinya dengan syarat syarat yang telah diberikan,” jelasnya.

Begitu juga yang disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Konsel, Ramlan. Kata dia, PT Asmindo yang akan menggunakan jalan umum dan telah melakukan sosialisasi termasuk perbaikan jalan. Apakah sudah ada izin dan apa yang menjadi dasar perusahaan melakukan perbaikan jalan di sejumlah titik.

“Kami hanya ingin mempertanyakan, apakah PT Asmindo sudah ada izin, khususnya di Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PU dan Perhubungan. Jika belum, diminta kepada perusahaan agar tidak melakukan kegiatan,” imbuhnya menambahkan.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Konsel, Evi Susanti Asis mengaku, belum mengetahui akan adanya rencana penggunaan jalan umum menjadi jalan hauling. Hal itu dikarenakan belum adanya surat pemberitahuan atau izin yang masuk di Konawe Selatan.

“Terkait jalan di Konsel ini ada tiga status jalan, yakni jalan nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten. Khusus untuk di Konsel ada jalan kewenangan kabupaten yang hendak dilintasi, tetapi belum ada izin yang masuk,” terangnya.

Begitu juga dengan Kadis Perhubungan Konsel Amran Aras. Dia mengaku, belum mengetahui adanya rencana penggunaan jalan umum, karena hingga hari ini belum ada permintaan atau izin di Dinas Perhubungan Konsel.

“Kami belum mendapat adanya permohonan izin dari pihak perusahaan yang hendak menggunakan jalan umum melalui Dinas Perhubungan,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Asmindo, Muhammad Amir Sahid mengakui, jika izin penggunaan jalan umum yang hendak digunakan sebagai jalan hauling di Konsel belum ada izin yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Konsel bersama DPRD. Belum adanya permohonan izin ini, karena pihak perusahaan saat ini masih bermohon di Balai Pelaksana Jalan Nasional wilayah VIII Sulawesi Tenggara.

“Kami akui pihak perusahaan belum mengajukan atau bermohon soal izin penggunaan jalan. Dikarenakan masih proses pengajuan izin di BPJN. Setelah ada rekomendasi, pihak perusahaan pasti akan mengajukan izin di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya.

Amir juga menambahkan terkait perbaikan jalan yang telah dilaksanakan disejumlah titik tersebut merupakan bagian dari syarat permohonan izin di BPJN, karena itu pihak perusahaan telah melakukan perbaikan di sejumlah titik jalan yang rusak, termasuk melakukan sosialisasi dan syarat syarat lainnya sementara disiapkan.

“Terkait perbaikan jalan yang sementara dilaksanakan itu adalah komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan sebelum digunakan. Selain itu juga bagian dari syarat dari permohonan izin di pihak terkait,” tandasnya.

Anggota Komisi III DPRD yang hadir dalam RDP tersebut, yakni Herman Pambahako, Ramlan, Erman, Wawan Suhendra, Isran Jaya, Budi Sumantri, Udin Saputra, Ahmad Muhaimin dan Sabri Taridala.

MAHIDIN / YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos