Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Muna Barat

Menyoal RUU KUP Penambahan PPN Sembako, Putra Mubar Angkat Bicara

2418
×

Menyoal RUU KUP Penambahan PPN Sembako, Putra Mubar Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Putra Daerah Muna Barat (Mubar) La Ode Mbunai

TEGAS.CO.,MUBAR – Beredarnya wacana pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako menuai kritikan di kalangan masyarakat.

Salah satu putra daerah Muna Barat (Mubar) La Ode Mbunai turut angkat bicara, kepada tegas.co mahasiswa S3 di Universitas Kristen Indonesia, Jurusan Ilmu Hukum itu menghimbau agar masyarakat tetap bijak menanggapi isu pengadaan pajak terhadap sembako.

Menurutnya, selagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menerima draf RUU ketentuan umum dan tata cara perpajakan atau RUU KUP yang mengatur penambahan PPN pada tarif sembako, khususnya komisi XI yang berwewenang untuk membahasnya, seyogyanya masyarakat tetap tenang dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasa terutama pelaku ekonomi.

“Sekarang ini Indonesia bahkan dunia sedang dilanda pandemi virus covid-19, jadi kita percayakan saja kepada DPR RI, semoga kebijakan yang mereka ambil berpihak kepada rakyat Indonesia,” ungkap wisudawan cumlaude Universitas Nasinaol Ketika menempuh S2 dengan jurusan Konsentrasi Hukum Bisnis.

Memang betul, tambah Mbunai, bangsa ini sangat membutuhkan pemasukan banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis covid-19, akan tetapi tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek besar terhadap keberlangsungan ekonomi.

“Jenis sembako yang dikenai PPN diantaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu-bumbuan, sampai gula konsumsi,” jelas Mbunai.

Menurut Mbunai, sudah pasti pasar sangat bergejolak kalau diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako, dibeberapa komoditas efek PPN berdampak pada reaksi publik bahkan pedagang, banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa.

“Saya berkeyakinan bahwa rencana pengenaan PPN tidak akan diterapkan dalam waktu dekat ini, melainkan akan dibahas lebih lanjut bersama DPR RI Komisi XI,” imbuh Mbunai.

Mbunai berharap, kebijakan yang diambil nantinya, yang terpenting bisa mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Reporter: Alim
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos