Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Begini Ketentuan Protokol Transportasi Atas SE Gubernur

888
×

Begini Ketentuan Protokol Transportasi Atas SE Gubernur

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sultra, H. Ali Mazi SH

TEGAS.CO., SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) gubernur nomor 550/2841, tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) di Sultra. Selasa (6/7/2021)

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi tersebut diamanatkan untuk mengantisipasi penyebaran penularan Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang kini tengah mengalami peningkatan kasus.

Adapun hal-hal yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa seluruh perjalanan melalui darat, laut, dan udara yang berasal dari luar Sultra dan masuk di wilayah Sultra diwajibkan melakukan test swab RT-PCR

  2. Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

  3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana yang dimaksudkan pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi covid-19 wajib segera melakukan swab RT-PCR

  4. Memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada zona positif dan indikatif penyebarannya dengan berpedoman pada ketentuan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid

  5. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkut massal, taxi konbwnsional, dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa, rental) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kab/kota masing-masing

  6. Masing-masing kab/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracing, dan treatmen)

Link Pdf dapat diunduh di bawah ini

https://tegas.co/wp-content/uploads/SE-GUB-PROTOKOL-PERJALAN.pdf

 

B_Khan/H5P

Terima kasih