Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

DPRD Konsel Tetapkan Enam Perda

832
×

DPRD Konsel Tetapkan Enam Perda

Sebarkan artikel ini
Dari kiri, Wakil Bupati Konsel Rasyid, Bupati H Surunuddin Dangga, Ketua DPRD Irham Kalenggo, Wakil Ketua II Hj Hasnawati

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Senin (30/8/2021).

Serta Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pajak Sarang Burung Walet menjadi, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 7 tahun 2013 tentang Pajak Mineral bukan logam dan bantuan, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Konsel Nomor 11 tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan penetapan Raperda Tentang Pajak Air Tanah.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati. Turut hadir Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Wakil Bupati, Rasyid Sekda, H Sjarif Sajang, serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.

Ke delapan fraksi di DPRD Konsel berharap kepada Bupati, agar segera memerintahkan instansi terkait untuk kemudian dilakukan pembahasan RPJMD sampai ditingkat penetapan Peraturan Daerah.

Sebab, RPJMD merupakan prioritas pembangunan daerah 5 tahunan yang dijabarkan kedalam kebijakan tahunan dalam menentukan prioritas pembangunan RKPD.

Selain itu, memperhatikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan T.A 2020 maka diharapkan Bupati agar segera menindak lanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka pemerintah daerah harus melakukan langka-langka yang diperlukan untuk menerapkan akuntansi berbasis aktual, guna memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun-tahun berikutnya.

“Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut, dan berharap penetapan Perda ini bisa memberikan kepastian Hukum dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah demi kesejahteraan masyarakat Konsel, serta menjadi regulatif yang dapat memberikan solusi pembangunan di Kabupaten Konsel,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel, Ramlan.

Untuk diketahui, penetapan 6 Raperda yang dilaksanakan hari ini ke delapan (8) fraksi DPRD Konsel, yaitu Fraksi Golkar, PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem, PAN serta fraksi PKB masing-masing telah menyampaikan persetujuan dan menerima penetapan ke enamm Raperda tersebut menjadi Perda.

MAHIDIN / YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos