Example floating
Example floating
Berita UtamaKolaka Utara

Raih Penghargaan, Ini Deretan Kasus yang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polres Kolut

1157
×

Raih Penghargaan, Ini Deretan Kasus yang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polres Kolut

Sebarkan artikel ini
Raih Penghargaan, Ini Deretan Kasus yang Telah Diungkap Oleh Satresnarkoba Polres Kolut

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Sebanyak sepuluh anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Sultra) mendapat penghargaan dari Kapolres AKBP I Wayan Riko Setiawan. Mereka dianggap berprestasi atas pengungkapan kasus narkoba melebihi target.

Penghargaan diberikan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Jamarin Rice, KBO Satresnarkoba IPDA Riskal bersama delapan anggota jajaran lainnya.

“Penghargaan Reward and Punishment
atas dedikasi yang baik dalam pengungkapan kasus narkotika, obat-obatan terlarang. Pemberian penghargaan ini kiranya menjadi motivasi kepada seluruh personel Polres Kolut untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi di bidang tugasnya masing-masing,” ujar Kapolres, Senin (30/08/2021).

Dalam amanatnya, Kapolres Kolut mengajak segenap personel untuk tetap semangat, meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta terus proaktif dalam program nasional akselerasi vaksinasi Covid-19.

“Seluruh personel Polres Kolut untuk tetap semangat, solid, tingkatkan kualitas kinerja di bidang operasional maupun pembinaan. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Penghargaan ini diberikan saat upacara bendera setiap Senin yang rutin diadakan. Upacara dilaksanakan di halaman Mako Kantor Polres Kolut Yang diikuti seluruh pejabat utama, perwira, bersama anggota.

Kasat Narkoba IPTU Jamarin Riche, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kolut yang sudah memberikan penghargaan atas keberhasilan ini.

“Jadi jangan berpuas diri karena ini baru permulaan dan masih banyak Kasus Narkoba hingga jenis lainnya yang besar harus diungkap”, katanya.

“Kasus banyak terungkap di bagian Utara Kecamatan Ngapa, Pakue dan sekitarnya, sementara di bagian selatan, Wawo, Rante angin dan Lambai,” tambahnya.

Lanjut Jamarin, target sesuai DIPA akhir Desember tahun 2021 ini untuk pengungkapan Kasus Narkoba sebanyak 9 kasus, sementara mulai Januari – Agustus 2021.

“Kami sudah menyelesaikan 11 kasus antaranya, pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu seberat 64,51 gram dan 1,88 gram Tembako Gorilla. Tersangka sudah di vonis sesuai perbuatannya”, lanjutnya.

“Satuan Satresnarkoba Kolut hanya menjalankan perintah dan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus,” tegasnya.

“Kami perpesan kepada generasi muda untuk menjauhi Narkotika jenis apapun yang bisa terjerat hukum, ingat masa depan generasi muda adalah penerus bangsa”, tandasnya.

Laporan : IS

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos